PARADAPOS.COM - Dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Solo pada Rabu (30/4/2025), Joko Widodo (Jokowi) melalui kuasa hukumnya, Irpan, menolak untuk memenuhi tuntutan penggugat, Muhammad Taufiq, yang menginginkan agar Presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut menunjukkan ijazahnya secara terbuka.
Pihak Jokowi mengajukan tiga alasan utama yang menjadi dasar penolakannya dalam proses mediasi ini.
Pertama, pihak penggugat dianggap tidak memiliki legal standing untuk mengajukan tuntutan terkait masalah ini.
Kedua, Jokowi berpendapat bahwa setiap individu berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, dan martabatnya, yang dijamin oleh hak asasi manusia.
Ketiga, dalam prinsip Hak Asasi Manusia, tidak seorang pun boleh diganggu atau dipaksa untuk membuka urusan pribadinya, keluarganya, atau hubungan surat-menyuratnya tanpa alasan yang sah.
Gelaran mediasi perkarat99/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut dipimpin oleh mediator non hakim, Profesor Adi Sulistiyono.
Namun, meskipun sidang berjalan lancar, pihak Jokowi tetap menegaskan bahwa tuntutan penggugat untuk membuka ijazahnya tidak memiliki dasar yang jelas dan merugikan martabat klien mereka.
"Mediasi ini menimbulkan dampak merugikan terhadap kepentingan klien kami, Bapak Joko Widodo," jelas Irpan, kuasa hukum Jokowi, usai sidang mediasi.
"Tuntutan ini tidak hanya mengabaikan hak-hak pribadi, tetapi juga mencemarkan nama baik klien kami."
Artikel Terkait
KPK Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Diduga Rugikan Negara
Skema Jatah Preman Riau: Gubernur Jadi Pengusaha Proyek untuk Balik Modal Politik
OTT KPK di Ponorogo: Bupati Sugiri Sancoko, Sekda, Dirut RSUD, dan Adik Kandung Diamankan
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK: Kronologi Lengkap OTT hingga Penggeledahan