Air mata penyesalan dan pengakuan akan kehancuran hidup mewarnai perjalanan Jonathan Frizzy, atau akrab disapa Ijonk, dalam kasus kepemilikan vape berisi obat keras etomidate.
Bintang sinetron berusia 44 tahun ini kini menghadapi tuntutan pidana satu tahun penjara atas pelanggaran Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (24/9/2025), Jaksa Penuntut Umum dengan tegas menyampaikan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.
Jaksa juga menjelaskan pertimbangan di balik tuntutan tersebut. Perbuatan Ijonk dinilai memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan peredaran obat keras ilegal.
Namun, ada secercah keringanan yang dipertimbangkan: Ijonk belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya secara terus terang di persidangan, serta menunjukkan penyesalan yang mendalam.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya," jelas Jaksa Penuntut Umum.
Sebelum tuntutan ini dibacakan, Ijonk sendiri telah mengungkapkan betapa kasus ini telah mengguncang kehidupannya.
"Bukan cuma nyesal. Bisa dibilang hidup saya hancur," ujarnya beberapa waktu lalu.
"Saya nyesal, saya kecewa, saya marah atas semua kesalahan saya yang sudah saya perbuat dan di luar kemampuan saya juga,” ujarnya.
Terpisah dari anak-anaknya menjadi beban terberat bagi kekasih Ririn Dwi Ariyanti ini.
Ia mencoba mengikhlaskan proses hukum yang harus ia jalani, sembari berharap kasusnya bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas.
"Rasanya di dalam sini, saya jalani cuma bersyukur. Karena, di luar kemampuan diri saya dan saya harus sekarang terpisah ya, terus jauh dari anak-anak," imbuhnya.
"Saya bilang saya hancur. Semoga ketika nanti saya bisa jadi contoh buat masyarakat di Indonesia, kalau kasus saya ini untuk jadi pelajaran untuk semuanya,” katanya.
Jonathan Frizzy juga menyampaikan permohonan maaf tulus kepada publik.
"Saya cuma bisa minta maaf untuk semuanya, untuk Indonesia. Kalau atas kesalahan saya ini dan ketidaktahuan saya akan pods etomidate ini, bisa membuat sedih orang yang saya sayangi. Saya berharap, masyarakat Indonesia bisa menjadi pelajaran dari kasus saya," pungkasnya.
Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan Ijonk dijadwalkan pada awal Oktober 2025.
Sumber: suara
Foto: Jonathan Frizzy alias Ijonk enin (4/3/2024). [Tiara Rosana/Suara.com]
Artikel Terkait
Pengamat Curiga: Cuma Tukang Survei, Harta Qodari Rp261 Miliar Tanda Tanya Besar!
Heboh Temuan Cemaran Radioaktif di Serang Banten, Diduga Hasil Reaktor Nuklir
Takut Murka Allah, Pemuda Aswaja: KPK Tak Akan Berani Tersangkakan Gus Yaqut!
Fenomena Tot Tot Wuk Wuk, Sosiolog IPB: Berpeluang Mengarah pada Pembangkangan Sipil