PARADAPOS.COM - Dua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini menyasar proses penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Sidang perdana rencananya akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB, dengan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan sebagai ketua majelis.
Pokok Permohonan Praperadilan
Permohonan praperadilan ini didaftarkan pada 22 Juni 2026 dan tercatat dengan nomor registrasi 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Langkah hukum ini diambil sebagai respons terhadap tindakan aparat kepolisian yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membenarkan bahwa permohonan tersebut secara spesifik menyoroti dua hal utama. "Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan," ujarnya.
Konfirmasi Pihak Pengadilan
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi penerimaan berkas perkara tersebut. "Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Dengan agenda sidang yang sudah dijadwalkan, publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan memutuskan keabsahan prosedur penangkapan dan penggeledahan yang menjadi dasar penetapan tersangka dalam kasus ini. Perkara ini menjadi salah satu ujian bagi proses hukum yang transparan dan akuntabel di Indonesia.
Artikel Terkait
IHSG Menguat Usai MSCI Pertahankan Status Emerging Market, Namun Beri Peringatan Reformasi
Pakar ITB: B50 Aman untuk Mesin Diesel Lama Asal Perhatikan Komponen Ini
Forum Pemred Usul Pertukaran Jurnalis dan Kerja Sama Cek Fakta untuk Perkuat Kolaborasi Media Indonesia-Tiongkok
Tiongkok Tegaskan Komitmen Perkuat Kemitraan Strategis dengan Indonesia Pasca Rencana Aksi 2022–2026