Bareskrim Limpahkan Laporan Dugaan Fitnah Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya

- Rabu, 24 Juni 2026 | 16:00 WIB
Bareskrim Limpahkan Laporan Dugaan Fitnah Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
PARADAPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi melimpahkan laporan dugaan fitnah yang menyeret nama Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 24 Juni 2026. Laporan yang diajukan oleh Aliansi Ormas Islam yang beranggotakan 40 organisasi ini berkaitan dengan polemik potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Pelimpahan dilakukan agar seluruh laporan yang memiliki objek perkara serupa dapat ditangani secara terpadu dalam satu proses penyelidikan.

Alasan Pelimpahan: Efisiensi Penanganan Perkara

Brigjen Pol Wira Satya Triputra, selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pihaknya mempertimbangkan adanya laporan serupa yang telah lebih dulu masuk di Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa langkah ini justru untuk memperkuat penanganan kasus tersebut. "Memang kemarin karena sudah ada laporan sebelumnya di Polda, makanya biar jadi satu. Kita tetap asistensi, tetap back up Polda Metro," jelasnya saat ditemui di kantornya, Rabu (24/6/2026). Menurutnya, prinsip penyatuan ini penting untuk menghindari tumpang tindih penyelidikan. Apabila lokus, tempus, dan objek perkaranya identik, maka semestinya ditangani secara bersamaan. "Kalau dalam satu lokus maupun tempus yang sama dan objek perkaranya juga sama, ya kita jadikan satu penanganannya," ujarnya menambahkan.

Kronologi Pelaporan oleh 40 Ormas Islam

Sebelum kasus ini dilimpahkan, gelombang laporan pertama justru datang dari masyarakat sipil. Sebanyak 40 organisasi masyarakat Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama melaporkan Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya ke Bareskrim Polri pada awal Mei lalu. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026. Perwakilan dari LBH Syarikat Islam dan SEMMI, Gurun Arisastra, mengonfirmasi bahwa pelaporan ini dipicu oleh beredarnya potongan video ceramah Jusuf Kalla yang dinilai telah difitnah. "LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan LBH Syarikat Islam bersama LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN, serta organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur, yakni Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie," ungkap Gurun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (4/5/2026). Suasana di sekitar gedung Bareskrim saat itu tampak ramai oleh perwakilan ormas yang membawa spanduk bertuliskan tuntutan keadilan. Mereka menuntut aparat penegak hukum untuk serius menangani kasus ini demi menjaga nama baik tokoh nasional.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Dengan dilimpahkannya perkara ini ke Polda Metro Jaya, publik kini menantikan langkah konkret penyidik. Meskipun Bareskrim menyatakan akan tetap memberikan asistensi teknis, proses penyelidikan utama kini berada di bawah kendali Polda Metro. Pengalihan ini juga menandakan bahwa aparat kepolisian berupaya untuk tidak menangani kasus serupa di dua tempat sekaligus, sebuah langkah yang dinilai efisien oleh sebagian pengamat hukum. Namun, di sisi lain, keputusan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penanganan laporan yang melibatkan figur publik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Ade Armando, Grace Natalie, maupun Permadi Arya terkait pelimpahan laporan tersebut. Proses hukum pun masih berada di tahap awal penyelidikan.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar