PARADAPOS.COM - Sidang lanjutan sengketa informasi ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP Jateng) pada Rabu (24/6/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Surakarta sebagai saksi sekaligus termohon. Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus serupa, kuasa hukum pemohon, Bonatua Silalahi, menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak akan berhenti.
Langkah Hukum Terus Berjalan
Zaki Fadhlurrahman, kuasa hukum Bonatua, menyampaikan pernyataan tegas seusai sidang. Menurutnya, kliennya berkomitmen penuh untuk melanjutkan proses pencarian kebenaran, apa pun risikonya.
“Dari Pak Bonatua sendiri tetap lanjut, walaupun ada penahanan atau ada masalah lainnya,” katanya.
Pernyataan ini sekaligus merespons situasi hukum yang tengah ramai diperbincangkan, di mana beberapa pihak yang juga menyoroti dokumen serupa mengalami proses hukum.
Klarifikasi LKD Kota Surakarta
Dalam ruang sidang yang dipimpin Ketua Majelis KIP Jateng, Ermy Sri Ardhynti, suasana berlangsung serius. LKD Kota Surakarta dihadirkan untuk memberikan penjelasan langsung di hadapan majelis.
Zaki menjelaskan, pokok perkara ini bermula dari permohonan informasi dokumen ijazah Jokowi saat menjabat Wali Kota Surakarta periode 2005-2010. Pihaknya ingin menelusuri arsip yang seharusnya tersimpan di lembaga kearsipan daerah.
“Sidang hari ini klarifikasi LKD, karena LKD kan dulunya didatangkan sebagai saksi. Klarifikasi ini terkait kronologi dari awal Pak Bonatua memintakan berkas yang disimpan LKD berupa ijazah Pak Joko Widodo dari SD hingga kuliah yang digunakan sebagai pencalonan wali kota 2005-2010,” ujar Zaki.
Fungsi LKD Disorot
Kuasa hukum pemohon juga menyoroti peran strategis LKD sebagai lembaga penyimpan arsip statis bernilai sejarah. Mereka mempertanyakan mengapa dokumen penting terkait kepala daerah justru tidak ditemukan dalam sistem pengelolaan arsip.
“LKD memiliki fungsi menyimpan arsip statis yang bernilai sejarah bagi daerah. Karena itu kami mempertanyakan mengapa dokumen yang berkaitan dengan kepala daerah tidak ditemukan dalam arsip yang dikelola LKD,” ucapnya.
Pihak LKD yang hadir dalam persidangan menyatakan secara gamblang bahwa mereka tidak pernah menerima maupun menyimpan salinan ijazah Jokowi sebagai arsip statis. Dokumen tersebut, menurut pengakuan mereka, tidak tercatat dalam sistem arsip yang dikelola.
Pemeriksaan Mendalam dan Agenda Selanjutnya
Pernyataan LKD ini menjadi salah satu titik krusial yang terus didalami oleh majelis hakim. Berbagai pertanyaan dilontarkan kepada pihak LKD terkait mekanisme pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
Zaki menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti pada pemeriksaan kali ini. Rencana selanjutnya, mereka akan mengagendakan pemeriksaan ke KPU Kota Surakarta dan pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan dokumen yang disengketakan.
Komisi Informasi Jawa Tengah sendiri dijadwalkan akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Langkah ini diambil untuk memperdalam pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan dari berbagai pihak yang relevan.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pemain Indonesia f0rsakeN Bawa Paper Rex Bersinar di Valorant Masters, Bukti Matangnya Ekosistem Esports Tanah Air
Polisi Tangkap Pria di Bandung yang Sekap dan Siksa Kekasih hingga Buta Selama Tiga Tahun
Didik Rachbini Peringatkan Ancaman Pidana Enam Tahun jika Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Terbukti
Gibran Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Didoakan, Hormati Proses Hukum