Didik Rachbini Peringatkan Ancaman Pidana Enam Tahun jika Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Terbukti

- Selasa, 23 Juni 2026 | 12:25 WIB
Didik Rachbini Peringatkan Ancaman Pidana Enam Tahun jika Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Terbukti

PARADAPOS.COM - Polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Ekonom senior Didik J. Rachbini, melalui unggahan di media sosial X pada Selasa (23/6/2026), mengingatkan tentang konsekuensi hukum serius yang bisa menjerat banyak pihak jika tuduhan tersebut terbukti benar. Didik secara spesifik mengutip Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat sebagai landasan hukumnya. Pernyataan ini muncul di tengah kasus yang masih bergulir di ranah hukum dan menjadi perdebatan sengit di ruang publik.

Suasana di lini masa media sosial memang tengah panas. Isu yang sudah berbulan-bulan lalu kembali mengemuka ini tak kunjung mereda. Di satu sisi, ada pihak yang melayangkan tuduhan. Di sisi lain, tim kuasa hukum Jokowi dan universitas terkait berulang kali memberikan bantahan serta klarifikasi. Didik J. Rachbini, yang dikenal sebagai pengamat ekonomi dan politikus, memilih untuk menyoroti sisi yuridis dari persoalan ini.

Ancaman Pidana Enam Tahun Penjara

Dalam cuitannya, Didik tidak serta-merta menyatakan bahwa ijazah Jokowi palsu. Ia dengan hati-hati menggunakan frasa bersyarat, "jika benar". Pernyataan lengkapnya menekankan pada skenario terburuk apabila dugaan tersebut terbukti di pengadilan.

"Jika ijazah palsu Jokowi benar, banyak-banyak yang dihukum pidana," tulis Didik dalam unggahannya.

Ia kemudian menjabarkan bunyi Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai bukti suatu peristiwa, dapat diancam pidana. Menurut Didik, ketentuan ini masih berlaku dan menjadi dasar hukum yang kuat. Lebih lanjut, ia menyoroti ancaman pidana penjara maksimal enam tahun bagi pelaku, terutama jika surat palsu itu digunakan seolah-olah asli dan menimbulkan kerugian.

Proses Hukum sebagai Pijakan Utama

Didik menilai bahwa setiap tuduhan harus melalui mekanisme pembuktian yang sah. Ia mengingatkan bahwa konsekuensi hukum tidak hanya berhenti pada pembuat dokumen palsu. Pihak-pihak lain yang mengetahui, menggunakan, atau turut serta dalam penggunaan dokumen tersebut juga berpotensi terjerat. Karena itu, ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Polemik ini sendiri telah memicu gelombang laporan polisi. Sejumlah laporan diajukan terkait dugaan penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baik dan menyebarkan kabar bohong. Di sisi lain, tim kuasa hukum Jokowi dengan tegas membantah semua tuduhan. Mereka memastikan bahwa dokumen pendidikan yang dimiliki kliennya adalah asli. Universitas tempat Jokowi menempuh pendidikan tinggi juga telah beberapa kali memberikan klarifikasi resmi mengenai status kelulusannya.

Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang

Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, memberikan pernyataan yang cukup dinantikan. Ia memastikan bahwa kliennya akan hadir sebagai saksi korban dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Momen ini akan menjadi kesempatan bagi Jokowi untuk memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim.

"Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan," kata Rivai dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Mengenai keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, Rivai menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Ia menyebut Jokowi tidak memiliki kepentingan apakah para terdakwa ditahan atau hanya dikenakan wajib lapor.

"Itu merupakan kewenangan penegak hukum demi kepentingan tugasnya baik penyidikan maupun penuntutan," ujarnya.

Meski demikian, Rivai menekankan pentingnya menjaga independensi jaksa selama proses penuntutan berlangsung. Ia berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang dapat mempengaruhi jalannya peradilan.

"Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa mempengaruhi independensi jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak jaksa," ungkapnya.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar