"Jika Bobby tetap ngotot, maka Polda Sumut bisa mengamankan Bobby dan memprosesnya secara hukum, karena kebijakan itu sangat berpotensi membenturkan warga antardaerah," kata Nasir Djamil dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
Nasir menilai kebijakan yang digagas menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu berpotensi memicu gesekan sosial antara masyarakat Aceh dan Sumut.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan berpelat resmi dari daerah mana pun berhak melintas di seluruh wilayah Indonesia.
Razia terhadap kendaraan berpelat BL pun dianggap tidak memiliki landasan hukum yang sah.
Artikel Terkait
Crypto Presale 2024: Fokus Utilitas Nyata Menggantikan Hype, Ini Alasannya
Effendi Gazali Prediksi Kasus Ijazah Jokowi Baru Selesai 2035-2036, Ini Analisisnya
Sifat Asli Ridwan Kamil yang Mengejutkan, Diungkap Mantan Istri Atalia Praratya
Kasus Nur Aini: Guru SD Dipecat Usai Keluh Jarak Sekolah 52 Km - Kronologi & Analisis Lengkap