Sebelumnya, MDIS memberikan klarifikasi resmi terkait status akademik Gibran Rakabuming Raka.
Gabriel J Tan, selaku Manager PR & Communications MDIS, dalam keterangan tertulis pada Rabu (1/10/2025), menjelaskan bahwa Gibran tercatat sebagai mahasiswa penuh waktu di kampus tersebut sejak 2007 hingga 2010.
Ia disebut lebih dulu menyelesaikan program Advanced Diploma, kemudian melanjutkan ke jenjang Bachelor of Science (Honours) bidang Marketing.
Gelar itu diberikan oleh University of Bradford, Inggris, yang saat itu menjadi mitra resmi MDIS.
Gabriel juga menegaskan bahwa pendidikan Gibran berlangsung sesuai standar akademik yang berlaku di universitas mitra internasional MDIS.
Dengan demikian, gelar sarjana yang disandang putra sulung Jokowi tersebut berasal dari University of Bradford, melalui kerja sama program gelar bersama yang dijalankan dengan MDIS.
Selain itu, MDIS mengingatkan bahwa lembaga tersebut merupakan institusi pendidikan profesional nirlaba tertua di Singapura.
Fokus mereka adalah menyiapkan mahasiswa agar memiliki keterampilan dan pengetahuan yang relevan di dunia kerja global.
Dalam pernyataannya, Gabriel menambahkan bahwa seluruh diploma maupun gelar yang dikeluarkan mitra universitas internasional MDIS mengikuti standar akademik yang ketat.
MDIS, kata dia, berkomitmen untuk selalu menjaga kualitas pendidikan sekaligus memastikan para mahasiswanya memperoleh pengalaman belajar yang mendalam dan bermanfaat.
Sebagai tambahan informasi, gugatan Subhan Palal tidak membahas perkara ijazah yang dikeluarkan MDIS untuk Gibran, tetapi menggugat terkait ijazah SMA yang diyakininya tidak dimiliki oleh putra Jokowi itu.
Artikel Terkait
Bayi Perempuan Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag di TPA Cipayung, Jakarta Timur
Anak Menkeu Yudo Sadewa Tawarkan Bounty Rp 167 Juta untuk Penghina Kakaknya
Wiranto Berduka: Istri, Rugaiya Usman, Meninggal Dunia di Bandung, Dimakamkan di Solo
Bantahan Fadlun Faisal Soal Curhatan Helwa Bachmid: Klaim Transfer Jutaan & Fakta Persalinan