Sidang Perdana Gugatan Penghapusan Pensiun DPR Seumur Hidup Digelar di MK
Psikolog sekaligus psikiater Lita Linggayani Gading, atau yang dikenal sebagai Lita Gading, bersama advokat Syamsul Jahidin telah menjalani sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/10/2025). Sidang yang digelar sekitar pukul 08.30 WIB ini membahas permohonan penghapusan uang pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Proses dan Pertanyaan Hakim dalam Sidang
Melalui sebuah unggahan di TikTok, Lita Gading membagikan perkembangan sidang perdana tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam sidang, para pemohon diberikan kesempatan untuk memaparkan gugatannya, yang kemudian mendapat saran dan masukan dari majelis hakim.
Hakim Ketua sidang juga mengajukan beberapa pertanyaan krusial. Pertanyaan tersebut menitikberatkan pada alasan di balik gugatan penghapusan pensiun DPR. Salah satu pertanyaannya adalah, bagaimana perasaan para pemohon jika suatu saat nanti mereka menjadi anggota DPR namun tidak mendapat hak pensiun.
Hakim Ketua berargumen bahwa anggota DPR juga telah bekerja dan berhak mendapatkan uang pensiun layaknya pegawai pada umumnya. Hakim kemudian menanyakan solusi terbaik menurut pemohon jika pensiun DPR tidak dihapuskan.
Dasar dan Isi Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Diketahui, Lita Gading dan Syamsul Jahidin secara resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 ke MK pada 30 September 2025. Gugatan ini tertuang dalam perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025.
Artikel Terkait
Ustaz Derry Sulaiman Buka Suara Soal Laporan Perselingkuhan Inara Rusli & Insanul Fahmi
Viral Jasa Nikah Siri Rp 1,5 Juta di TikTok: Paket Lengkap, Bahaya & Peringatan MUI, NU, Muhammadiyah
Charles Holland Taylor Dipecat dari PBNU: Profil, Peran, dan Kronologi Kontroversi
Intel Kodim Walk Out di Gelar Perkara Narkoba: Kronologi Lengkap & Update Terbaru 2025