Pemohon menggugat beberapa pasal dalam UU tersebut, yaitu Pasal 1 a, Pasal 1 f, dan Pasal 12 UU Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Inti gugatan mempertanyakan kedudukan anggota DPR sebagai bagian dari Lembaga Tinggi Negara yang berhak menerima uang pensiun seumur hidup meski masa jabatannya telah berakhir, bahkan untuk yang hanya menjabat satu periode (lima tahun).
Perbandingan dengan Sistem Pensiun Rakyat Biasa
Dalam gugatannya, pemohon membandingkan skema pensiun DPR dengan sistem yang berlaku bagi pekerja biasa. Rakyat umumnya harus menabung melalui BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain dengan berbagai syarat dan masa kerja yang panjang.
Sebaliknya, anggota DPR dianggap mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen, tanpa kontribusi berkelanjutan seperti sistem pensiun pada umumnya.
Di akhir pemaparannya, Lita Gading tidak menjelaskan secara detail jawaban atas pertanyaan hakim, namun ia mengajak publik untuk mendukung langkah mereka. Ia berharap permohonan ini dikabulkan MK dan menjadi bagian dari sejarah reformasi di Indonesia.
Artikel Terkait
Ustaz Derry Sulaiman Buka Suara Soal Laporan Perselingkuhan Inara Rusli & Insanul Fahmi
Viral Jasa Nikah Siri Rp 1,5 Juta di TikTok: Paket Lengkap, Bahaya & Peringatan MUI, NU, Muhammadiyah
Charles Holland Taylor Dipecat dari PBNU: Profil, Peran, dan Kronologi Kontroversi
Intel Kodim Walk Out di Gelar Perkara Narkoba: Kronologi Lengkap & Update Terbaru 2025