Vonis tersebut berkaitan dengan kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Kasus ini berawal dari pernyataan Silfester dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung nama baik Jusuf Kalla.
Proses Hukum Silfester Matutina
Dalam perjalanan hukumnya, Silfester Matutina awalnya divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018. Namun, melalui proses kasasi, Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Yang menjadi sorotan publik adalah, hingga tahun 2025 ini, putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut belum juga dieksekusi karena keberadaan Silfester yang tidak jelas.
Kejagung melalui Anang Supriatna pun mengimbau kepada pihak mana pun yang mengetahui lokasi Silfester untuk membantu menghadirkannya.
Artikel Terkait
Bandara IMIP Morowali Beroperasi Tanpa Bea Cukai, Menhan Sjafrie Tegaskan: Tidak Boleh Ada Negara di Dalam Negara
Ustaz Derry Sulaiman Buka Suara Soal Laporan Perselingkuhan Inara Rusli & Insanul Fahmi
Viral Jasa Nikah Siri Rp 1,5 Juta di TikTok: Paket Lengkap, Bahaya & Peringatan MUI, NU, Muhammadiyah
Charles Holland Taylor Dipecat dari PBNU: Profil, Peran, dan Kronologi Kontroversi