Roy Suryo dan Kawan-kawan Desak Silfester Masuk DPO, Ini Jawaban Kejagung!

- Jumat, 10 Oktober 2025 | 11:50 WIB
Roy Suryo dan Kawan-kawan Desak Silfester Masuk DPO, Ini Jawaban Kejagung!

Vonis tersebut berkaitan dengan kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Kasus ini berawal dari pernyataan Silfester dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung nama baik Jusuf Kalla.

Proses Hukum Silfester Matutina

Dalam perjalanan hukumnya, Silfester Matutina awalnya divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018. Namun, melalui proses kasasi, Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Yang menjadi sorotan publik adalah, hingga tahun 2025 ini, putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut belum juga dieksekusi karena keberadaan Silfester yang tidak jelas.

Kejagung melalui Anang Supriatna pun mengimbau kepada pihak mana pun yang mengetahui lokasi Silfester untuk membantu menghadirkannya.

Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/roy-suryo-cs-desak-silfester-matutina-masuk-dpo-ini-respons-kejagung

Halaman:

Komentar