Vonis tersebut berkaitan dengan kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Kasus ini berawal dari pernyataan Silfester dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung nama baik Jusuf Kalla.
Proses Hukum Silfester Matutina
Dalam perjalanan hukumnya, Silfester Matutina awalnya divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018. Namun, melalui proses kasasi, Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Yang menjadi sorotan publik adalah, hingga tahun 2025 ini, putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut belum juga dieksekusi karena keberadaan Silfester yang tidak jelas.
Kejagung melalui Anang Supriatna pun mengimbau kepada pihak mana pun yang mengetahui lokasi Silfester untuk membantu menghadirkannya.
Artikel Terkait
Meteo MSN: Cek Cuaca Akurat & Real-Time Terlengkap 2024
Java FX: Platform Trading Forex Terbaik dengan Edukasi & Teknologi MT5
Viral BMW Putih Pelat Dinas Kemhan 51692-00 Ngebut, TNI AU: Itu Palsu dan Tidak Sah
Gamis Bini Orang: Tren Baju Lebaran 2026 yang Diprediksi Viral, Harga Mulai Rp 125 Ribu