Kejagung Kesulitan Temukan Silfester Matutina untuk Eksekusi Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui tengah mengalami kendala dalam mengeksekusi putusan hukum terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Kendala utama yang dihadapi adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hingga kini belum berhasil menemukan keberadaan Silfester Matutina.
Jaksa Eksekutor Masih Berusaha Melacak
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim jaksa eksekutor masih aktif melakukan pencarian di lapangan. "Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," kata Anang di kompleks Kejagung, Jumat (10/10/2025).
Meski belum membuahkan hasil, Anang menyatakan bahwa pihaknya belum menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Silfester. Hal ini dikarenakan tim eksekutor memiliki strategi khusus dalam proses pelacakan. "Ya, nanti [tim eksekutor] punya strategi sendirilah," ujarnya. Ia menegaskan bahwa Kejari Jakarta Selatan tetap menjalankan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melaksanakan eksekusi.
Artikel Terkait
Java FX: Platform Trading Forex Terbaik dengan Edukasi & Teknologi MT5
Viral BMW Putih Pelat Dinas Kemhan 51692-00 Ngebut, TNI AU: Itu Palsu dan Tidak Sah
Gamis Bini Orang: Tren Baju Lebaran 2026 yang Diprediksi Viral, Harga Mulai Rp 125 Ribu
Review Polytron Fox R untuk Ojol: 200 Km Cuma Rp 10 Ribu, Benarkah?