Silfester Matutina Dihukum Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Kesulitan Menemukan Posisinya

- Jumat, 10 Oktober 2025 | 13:10 WIB
Silfester Matutina Dihukum Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Kesulitan Menemukan Posisinya

Kejagung Kesulitan Temukan Silfester Matutina untuk Eksekusi Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui tengah mengalami kendala dalam mengeksekusi putusan hukum terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Kendala utama yang dihadapi adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hingga kini belum berhasil menemukan keberadaan Silfester Matutina.

Jaksa Eksekutor Masih Berusaha Melacak

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim jaksa eksekutor masih aktif melakukan pencarian di lapangan. "Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," kata Anang di kompleks Kejagung, Jumat (10/10/2025).

Meski belum membuahkan hasil, Anang menyatakan bahwa pihaknya belum menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Silfester. Hal ini dikarenakan tim eksekutor memiliki strategi khusus dalam proses pelacakan. "Ya, nanti [tim eksekutor] punya strategi sendirilah," ujarnya. Ia menegaskan bahwa Kejari Jakarta Selatan tetap menjalankan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melaksanakan eksekusi.

Klaim Silfester: Perkara Sudah Selesai dengan Damai

Halaman:

Komentar