Laporan Rayen Pono ke Ahmad Dhani Mandek, Kecurigaan soal Izin Presiden dan Status DPR
Rayen Pono kembali memberikan kabar terbaru mengenai laporannya terhadap Ahmad Dhani terkait dugaan penghinaan terhadap marga Pono. Hingga saat ini, proses hukumnya dinilai masih jalan di tempat tanpa perkembangan signifikan.
Rayen menceritakan bahwa pihak kepolisian beralasan masih menunggu surat izin dari presiden untuk dapat memanggil Ahmad Dhani. Alasan ini dianggapnya tidak masuk akal. Ia menduga kuat bahwa hal ini berkaitan dengan status Ahmad Dhani sebagai anggota DPR yang membuat polisi enggan bertindak.
“Jadi intinya polisi entah enggak berani, entah enggak mau, tapi saya menduga sepertinya polisi tidak berani memanggil Ahmad Dhani karena Ahmad Dhani anggota DPR,” ujar Rayen Pono dalam video yang diunggah kanal YouTube Cumicumi pada Jumat, (10/10/2025).
Aturan MD3 dan Dugaan Dalih Hukum
Rayen menyoroti penggunaan Undang-Undang MD3 yang mewajibkan izin presiden untuk memanggil anggota DPR. Namun, ia menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk kasus penghinaan yang diatur dalam undang-undang khusus.
“Jadi narasi surat izin presiden untuk pemanggilan Ahmad Dhani itu mengada-ada,” tegasnya.
Artikel Terkait
Kontroversi Bandara IMIP: Fakta, Data Lengkap, dan Respons Menhan Soal Bea Cukai
Kontroversi Anggaran Filipina 2025: Korupsi Infrastruktur vs Kesejahteraan Rakyat
Skandal IMIP: Bandara Ilegal & Dugaan Ekspor Nikel Rp14,5 Triliun Diumkap Said Didu
Wisata Budaya Kalimantan Selatan: Panduan Lengkap Banjar & Dayak 2024