Dengan ancaman akan menyebarkan foto tersebut, korban yang ketakutan langsung mentransfer uang sebesar Rp10 juta ke rekening para pelaku. Aksi pemerasan ini tidak berhenti di situ. Pasangan ini terus mengancam korban hingga Agustus 2025.
Total Kerugian Korban Capai Rp1,6 Miliar
Ade Kuncoro Ridwan menerangkan bahwa total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1,6 miliar. "Aksi pemerasan ini terus berlanjut hingga Agustus 2025, dengan total kerugian korban mencapai Rp 1,6 miliar," terangnya.
Kerugian tersebut tidak hanya dalam bentuk uang tunai, tetapi juga mencakup sejumlah kendaraan yang diserahkan korban kepada para pelaku. Korban dikabarkan mengindahkan semua permintaan pelaku karena khawatir aibnya terbongkar dan diketahui oleh keluarga.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, Sisilia Hendriani dan Syamsul Zekri masih menjalani proses hukum. Aparat kepolisian sedang menindaklanjuti kasus ini untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada kedua pelaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya kejahatan siber, khususnya yang memanfaatkan modus Video Call Seks. Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada dalam berinteraksi di dunia maya.
Sumber artikel asli: Pojoksatu.id
Artikel Terkait
DPD Award 2025: Apresiasi Perdana untuk Para Pahlawan Lokal Indonesia
BREAKING: Polda Gorontalo Batalkan Status Tersangka 6 Mahasiswa, Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan!
Menteri Keuangan Puji Kinerja Menhut: Kebakaran Hutan Turun Drastis, Tak Ada Lagi Protes Negara Tetangga
Sidang Etik MKD untuk Ahmad Sahroni Dinilai Tidak Tepat, Disebut Korban Fitnah