Vendor Proyek Chromeboook Kembalikan Uang ke Kejagung: Ini Fakta dan Kronologinya

- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 22:25 WIB
Vendor Proyek Chromeboook Kembalikan Uang ke Kejagung: Ini Fakta dan Kronologinya

Dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan Chromebook ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

Para tersangka diduga melakukan persekongkolan dalam program digitalisasi sekolah, khususnya bantuan laptop Chromebook, yang memiliki anggaran fantastis sebesar Rp 9,3 triliun. Aksi korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun.

Pasal-pasal yang Dijeratkan

Kelima tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Administrasi Pemerintahan dan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/11/682887/vendor-proyek-chromebook-kembalikan-uang-ke-kejagung-

Halaman:

Komentar