Dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan Chromebook ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
Para tersangka diduga melakukan persekongkolan dalam program digitalisasi sekolah, khususnya bantuan laptop Chromebook, yang memiliki anggaran fantastis sebesar Rp 9,3 triliun. Aksi korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun.
Pasal-pasal yang Dijeratkan
Kelima tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Administrasi Pemerintahan dan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/11/682887/vendor-proyek-chromebook-kembalikan-uang-ke-kejagung-
Artikel Terkait
Andre Rosiade Ingin Ganti Shin Tae-yong demi Prestasi, Nyatanya Hasil Timnas Malah Jeblok!
Irak vs Indonesia: Kekalahan 0-1 Gagalkan Mimpi Garuda ke Piala Dunia 2026
TNI Gugur Diserang OPM Saat Anjangsana, Ini Kronologi Lengkapnya
DPR Soroti IMB: Kementerian PU Didesak Urus Perizinan Sebelum Bangun Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Pakai APBN