Ia mencontohkan kegaduhan terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut lulusan UGM. Universitas dinilai tidak memberikan keterangan yang disertai bukti memadai, sehingga situasi semakin gaduh. Komardin bahkan telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Sleman terkait sikap UGM tersebut.
Permintaan kepada Mahkamah Konstitusi
Komardin meminta MK untuk:
- Menetapkan bahwa skripsi dan ijazah pejabat, mantan pejabat negara, serta semua yang digaji dengan uang negara tidak termasuk dokumen yang dikecualikan
- Menyatakan bahwa skripsi dan ijazah pejabat publik/ASN bukan dokumen yang dikecualikan
- Menegaskan bahwa dokumen tersebut dapat diminta publik untuk keperluan verifikasi keabsahan melalui instansi berkompetensi atau proses pengadilan
Catatan dari Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menekankan perlunya kehati-hatian Pemohon dalam menggunakan kutipan yang tidak baku agar naskah permohonan lebih tegas dan tepat. Sementara Hakim Konstitusi Arsul Sani menasihati Pemohon untuk mempelajari Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara serta putusan-putusan MK yang relevan.
Sumber: JawaPos
Artikel Terkait
5 Cara Ampuh Mengamankan Transaksi Digital di Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Menolak: Bangun Saja Sendiri!
Anak Riza Chalid Dihukum atas Korupsi Minyak Pertamina yang Rugikan Negara Rp285 Triliun
Arsip Ijazah Jokowi Didesak Dibuka ANRI oleh Bonatua Silalahi dalam Sidang Sengketa Informasi Publik