MK Diminta Tak Kecualikan Ijazah Pejabat dari Informasi Publik, Status Ijazah Jokowi dan Gibran Jadi Sorotan
Seorang advokat bernama Komardin mengajukan uji materiil terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini secara khusus menuntut keterbukaan ijazah pejabat dan mantan pejabat negara, menyusul kegaduhan publik yang kerap terjadi.
Pasal Multitafsir Penyebab Kegaduhan
Pemohon menilai Pasal 17 huruf g UU KIP menimbulkan multitafsir. Di satu sisi, ada pendapat yang menyatakan ijazah sebagai dokumen rahasia, sementara di sisi lain ada yang berpendapat sebaliknya. Kondisi ini dinilai sering memicu kegaduhan di masyarakat.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat 2 huruf a UU KIP justru menyatakan ijazah sebagai dokumen rahasia yang tidak boleh dilihat tanpa persetujuan tertulis dari pemiliknya. Pertentangan norma ini, menurut Pemohon, berimplikasi mengganggu ketertiban nasional dan merusak sistem pendidikan.
Dampak Kerugian Konstitusional
Komardin menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami, "Kerugian saya adalah terjadinya gaduh di mana-mana yang menyebabkan usaha-usaha kami sulit, sering ada demo, perdebatan, termasuk situasi ekonomi dengan adanya ini ikut terganggu juga."
Artikel Terkait
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Kronologi Lengkap
Indonesia dalam Dewan Perdamaian AS-Israel: Langgar Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid: Kronologi Lengkap & Fakta Polisi
Fakta Kasus Es Gabus Viral: Hasil Lab Bantah Tuduhan Spons, Polisi Minta Maaf