Anak Riza Chalid Dihukum atas Korupsi Minyak Pertamina yang Rugikan Negara Rp285 Triliun

- Senin, 13 Oktober 2025 | 15:00 WIB
Anak Riza Chalid Dihukum atas Korupsi Minyak Pertamina yang Rugikan Negara Rp285 Triliun

Anak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun dalam Kasus Korupsi Pertamina

Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, resmi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang perdana kasus korupsi yang menjeratnya terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Lima Terdakwa dalam Perkara Korupsi Pertamina

Prosesi pembacaan dakwaan turut menjerat empat orang lainnya. Mereka adalah Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra menyatakan bahwa para terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Rincian Kerugian Negara Mencapai Rp285 Triliun

JPU menghitung kerugian negara dalam dua kategori terpisah, yaitu kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Berikut rinciannya:

1. Kerugian Keuangan Negara

  • Sebesar 2.732.816.820,63 Dolar AS atau setara Rp45,3 Triliun.
  • Ditambah kerugian dalam Rupiah sebesar Rp25,4 Triliun.

2. Kerugian Perekonomian Negara

  • Kerugian sebesar Rp171 Triliun yang dihitung dari kemahalan harga pengadaan BBM.
  • Illegal gain (keuntungan tidak sah) sebesar 2.617.683.340,41 Dolar AS atau setara Rp45,4 Triliun.

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total kerugian negara yang didakwakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp285 triliun.

Dasar Hukum Dakwaan Korupsi

Dalam surat dakwaannya, jaksa menjerat semua terdakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengancam setiap orang yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, serta menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Sumber artikel asli: Anak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun dalam Korupsi Minyak Pertamina

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar