Anak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun dalam Kasus Korupsi Pertamina
Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, resmi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang perdana kasus korupsi yang menjeratnya terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Lima Terdakwa dalam Perkara Korupsi Pertamina
Prosesi pembacaan dakwaan turut menjerat empat orang lainnya. Mereka adalah Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra menyatakan bahwa para terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Rincian Kerugian Negara Mencapai Rp285 Triliun
JPU menghitung kerugian negara dalam dua kategori terpisah, yaitu kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Berikut rinciannya:
Artikel Terkait
5 Cara Ampuh Mengamankan Transaksi Digital di Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Menolak: Bangun Saja Sendiri!
Arsip Ijazah Jokowi Didesak Dibuka ANRI oleh Bonatua Silalahi dalam Sidang Sengketa Informasi Publik
Israel Kecam Indonesia: Visa Atlet Senam Ditolak, Disebut Tindakan Keterlaluan