Anak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun dalam Kasus Korupsi Pertamina
Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, resmi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang perdana kasus korupsi yang menjeratnya terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Lima Terdakwa dalam Perkara Korupsi Pertamina
Prosesi pembacaan dakwaan turut menjerat empat orang lainnya. Mereka adalah Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra menyatakan bahwa para terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Rincian Kerugian Negara Mencapai Rp285 Triliun
JPU menghitung kerugian negara dalam dua kategori terpisah, yaitu kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Berikut rinciannya:
1. Kerugian Keuangan Negara
- Sebesar 2.732.816.820,63 Dolar AS atau setara Rp45,3 Triliun.
- Ditambah kerugian dalam Rupiah sebesar Rp25,4 Triliun.
2. Kerugian Perekonomian Negara
- Kerugian sebesar Rp171 Triliun yang dihitung dari kemahalan harga pengadaan BBM.
- Illegal gain (keuntungan tidak sah) sebesar 2.617.683.340,41 Dolar AS atau setara Rp45,4 Triliun.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total kerugian negara yang didakwakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp285 triliun.
Dasar Hukum Dakwaan Korupsi
Dalam surat dakwaannya, jaksa menjerat semua terdakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengancam setiap orang yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, serta menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Sumber artikel asli: Anak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun dalam Korupsi Minyak Pertamina
Artikel Terkait
UGM Kukuhkan Guru Besar Mikrobiologi Terapan yang Serukan Penyelamatan Mikroba Tanah dari Kepunahan
Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap karena Praktik Dokter Kecantikan Ilegal Sejak 2019, Korban Alami Cacat Permanen
Presiden Ultimatum Pejabat dan Intelektual: Pilih Bela Rakyat atau Tinggalkan Pemerintahan
Mantan Finalis Puteri Indonesia Tersangka Praktik Kedokteran Ilegal di Riau, 15 Korban Alami Cacat Permanen