Anak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun dalam Kasus Korupsi Pertamina
Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, resmi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang perdana kasus korupsi yang menjeratnya terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Lima Terdakwa dalam Perkara Korupsi Pertamina
Prosesi pembacaan dakwaan turut menjerat empat orang lainnya. Mereka adalah Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra menyatakan bahwa para terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Rincian Kerugian Negara Mencapai Rp285 Triliun
JPU menghitung kerugian negara dalam dua kategori terpisah, yaitu kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Berikut rinciannya:
Artikel Terkait
MUI Minta KPI Tindak Trans7, Ini Alasan Tayangan Video Kiai Terima Amplop Dituding Menghina Pesantren
Kerry Adrianto Cs Didakwa Rugikan Negara Rp 285 Triliun, Ini Fakta-Fakta Kasusnya
Luhut Didesak Bangun Family Office Pakai Uang Pribadi, Purbaya: Jangan Andalkan APBN!
Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati! Ini Penjelasan Lengkap Jaksa di Kejari Jakpus