- Sebesar 2.732.816.820,63 Dolar AS atau setara Rp45,3 Triliun.
- Ditambah kerugian dalam Rupiah sebesar Rp25,4 Triliun.
2. Kerugian Perekonomian Negara
- Kerugian sebesar Rp171 Triliun yang dihitung dari kemahalan harga pengadaan BBM.
- Illegal gain (keuntungan tidak sah) sebesar 2.617.683.340,41 Dolar AS atau setara Rp45,4 Triliun.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total kerugian negara yang didakwakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp285 triliun.
Dasar Hukum Dakwaan Korupsi
Dalam surat dakwaannya, jaksa menjerat semua terdakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengancam setiap orang yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, serta menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Sumber artikel asli: Anak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun dalam Korupsi Minyak Pertamina
Artikel Terkait
Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan Tertimbun Kayu di Tengah Operasi SAR: Kronologi & Fakta Lengkap
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB, Usul Rhoma Irama Pimpin PBNU - Konflik Internal Terbaru
Dandhy Laksono: Bencana Sumatra Bukan Alam, Tapi Bencana Buatan Manusia - Analisis Lengkap
Ade Tya Bocorkan Isi Chat Rahasia dengan Ari Lasso, Picu Ancaman Keras dari Dearly Djoshua