Setelah dikonfirmasi ke beberapa pihak, Agus mendapatkan informasi bahwa pembiayaan dan pembayaran utang Whoosh sebenarnya ditanggung oleh pemerintah. "Saya nggak tahu (pembayaran) dari pemerintah, maksudnya lewat APBN atau apa. Jadi Kereta Api ternyata cuma kasir saja," tuturnya.
Pernyataan Menkeu Purbaya dan Tanggung Jawab Danantara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menegaskan penolakannya untuk membayar utang Whoosh menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Purbaya menyatakan bahwa utang tersebut kini menjadi tanggungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai superholding yang menaungi proyek.
Agus Pambagio menyetujui pernyataan Menkeu ini. "Sekarang kalau keributan kayak gini, saya setuju dengan Menteri Keuangan yang itu urusannya Danantara karena PT Kereta Api kan sudah diambil alih dan di bawah Danantara," tegasnya.
Rincian Utang dan Bunga Kereta Cepat Whoosh
Investasi pembangunan Whoosh dilaporkan mencapai 7,27 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 120,38 triliun. Sebanyak 75 persen dari total investasi ini dibiayai melalui utang dari China Development Bank (CDB) dengan bunga tahunan 2 persen.
Di tengah pembangunan, terjadi pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar 1,2 miliar dolar AS. Untuk menutupi ini, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) kembali menarik utang dengan bunga yang lebih tinggi, yaitu 3,4 persen. Separuh dari dana cost overrun ini berasal dari tambahan pinjaman CDB, sementara sisanya dari patungan modal BUMN Indonesia dan pihak China.
Skema pembayaran utang ini disepakati dengan bunga tetap selama 40 tahun pertama, menambah kompleksitas beban keuangan jangka panjang dari proyek kereta cepat pertama di Indonesia ini.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Gus Yahya Pimpin Rapat PWNU di PBNU Usai Pemecatan: Banser Siaga, Ini Fakta Terkini
KPK Geledah Kantor Kontraktor Proyek Monumen Reog Ponorogo di Surabaya
PBNU Copot Gus Yahya: Kronologi, Surat Edaran, Dampak & Proses Banding