Heryanto Tersangka Pembunuh Dina Oktaviani Tampil Baru, Istri Turut Diperiksa Polisi di Karawang

- Selasa, 14 Oktober 2025 | 13:00 WIB
Heryanto Tersangka Pembunuh Dina Oktaviani Tampil Baru, Istri Turut Diperiksa Polisi di Karawang
Heryanto Tersangka Pembunuh Dina Oktaviani: Penampilan Baru dan Istri Diperiksa

Heryanto Tersangka Pembunuh Dina Oktaviani Tampil Gundul dengan Baju Tahanan

Heryanto, tersangka utama dalam kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap karyawan minimarket Dina Oktaviani, kini menunjukkan penampilan fisik yang berbeda. Terlihat dengan kepala gundul dan mengenakan baju tahanan berwarna biru, pria berusia 27 tahun itu terlihat lunglai saat digiring petugas kepolisian dengan tangan diborgol.

Heryanto saat ini ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian.

Istri Tersangka Heryanto Turut Diperiksa Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta telah memeriksa istri dari Heryanto sebagai bagian dari proses penyelidikan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi konstruksi hukum dan memperjelas kronologi kasus pembunuhan yang menewaskan Dina Oktaviani (21), pegawai minimarket di Rest Area Kilometer 72 Tol Cipularang.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menyatakan bahwa dari total 13 saksi yang telah diperiksa, termasuk di dalamnya adalah keluarga korban, rekan kerja, rekan pelaku, serta istri tersangka sendiri.

Kronologi Pembunuhan di Cibatu dan Pembuangan Jasad ke Sungai Citarum

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, lokasi pembunuhan sebenarnya terjadi di kediaman Heryanto yang berada di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Mayat korban kemudian ditemukan di Kecamatan Klari, Karawang.

Polisi mengungkapkan bahwa pada hari kejadian, istri Heryanto tidak berada di rumah karena sedang menghadiri acara pengajian keluarga. Kondisi rumah yang kosong inilah yang diduga dimanfaatkan Heryanto untuk melancarkan aksinya.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam kardus dan membuangnya ke Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur, pada Minggu (5/10/2025) tengah malam.

Penjualan Barang Berharga Korban dan Penangkapan Rekan Pelaku

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa Heryanto diduga mengambil sejumlah perhiasan milik korban, berupa kalung, anting, cincin, dan sebuah jam tangan. Barang-barang berharga ini diduga dijual untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Selain Heryanto, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yaitu Taufik alias Opik dan Robi, yang diduga membantu proses pembuangan jasad korban. Keduanya masih menjalani proses penyidikan untuk memastikan tingkat keterlibatan mereka.

Sumber: Tribunnews Jabar

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar