Heryanto Tersangka Pembunuh Dina Oktaviani Tampil Gundul dengan Baju Tahanan
Heryanto, tersangka utama dalam kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap karyawan minimarket Dina Oktaviani, kini menunjukkan penampilan fisik yang berbeda. Terlihat dengan kepala gundul dan mengenakan baju tahanan berwarna biru, pria berusia 27 tahun itu terlihat lunglai saat digiring petugas kepolisian dengan tangan diborgol.
Heryanto saat ini ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian.
Istri Tersangka Heryanto Turut Diperiksa Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta telah memeriksa istri dari Heryanto sebagai bagian dari proses penyelidikan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi konstruksi hukum dan memperjelas kronologi kasus pembunuhan yang menewaskan Dina Oktaviani (21), pegawai minimarket di Rest Area Kilometer 72 Tol Cipularang.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menyatakan bahwa dari total 13 saksi yang telah diperiksa, termasuk di dalamnya adalah keluarga korban, rekan kerja, rekan pelaku, serta istri tersangka sendiri.
Kronologi Pembunuhan di Cibatu dan Pembuangan Jasad ke Sungai Citarum
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, lokasi pembunuhan sebenarnya terjadi di kediaman Heryanto yang berada di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Mayat korban kemudian ditemukan di Kecamatan Klari, Karawang.
Polisi mengungkapkan bahwa pada hari kejadian, istri Heryanto tidak berada di rumah karena sedang menghadiri acara pengajian keluarga. Kondisi rumah yang kosong inilah yang diduga dimanfaatkan Heryanto untuk melancarkan aksinya.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam kardus dan membuangnya ke Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur, pada Minggu (5/10/2025) tengah malam.
Penjualan Barang Berharga Korban dan Penangkapan Rekan Pelaku
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa Heryanto diduga mengambil sejumlah perhiasan milik korban, berupa kalung, anting, cincin, dan sebuah jam tangan. Barang-barang berharga ini diduga dijual untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Selain Heryanto, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yaitu Taufik alias Opik dan Robi, yang diduga membantu proses pembuangan jasad korban. Keduanya masih menjalani proses penyidikan untuk memastikan tingkat keterlibatan mereka.
Sumber: Tribunnews Jabar
Artikel Terkait
Aparat Gabungan Kuasai Markas KKB di Nabire, Sita Ratusan Amunisi dan Puluhan Juta Rupiah
Pemimpin Tertinggi Iran Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan Udara AS-Israel
Mantan Wapres dan Panglima ABRI Try Sutrisno Meninggal Dunia
Hakim Federal AS Tolak Gugatan, Proyek Ruang Jamuan Trump di Gedung Putih Dapat Lanjut