PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan harapannya untuk mendapatkan vonis bebas murni dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Pernyataan itu ia sampaikan kepada awak media usai membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2025. Nadiem menegaskan bahwa seluruh unsur dakwaan jaksa telah terbantahkan selama persidangan yang berlangsung sekitar lima bulan.
Keyakinan Akan Fakta Persidangan
Suasana di ruang sidang tampak hening saat Nadiem menyampaikan keyakinannya di hadapan majelis hakim. Dengan nada tegas, ia mengklaim bahwa tidak ada satu pun dari empat unsur tindak pidana korupsi yang dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan ketidakbersalahannya.
“Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis (hakim), yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain. Secara hukum sudah dipatahkan semua unsur dakwaan. Dan bagi masyarakat yang mungkin belum mendalami hukum korupsi, satu saja dari empat unsur korupsi itu tidak terpenuhi, wajib bebas murni,” ujarnya saat ditemui di luar ruang sidang.
Pembelaan di Atas Panggung Sidang
Dalam pleidoi setebal puluhan halaman itu, Nadiem secara khusus menepis adanya mens rea atau niat jahat dalam perkara yang menjeratnya. Ia menyoroti bukti percakapan WhatsApp antara dirinya dengan tim, termasuk dengan Ibrahim Arief (Ibam). Menurut Nadiem, meskipun JPU memiliki akses penuh terhadap seluruh percakapan tersebut, tidak ada satu pun pesan yang menunjukkan adanya perintah, arahan, atau persekongkolan untuk melakukan tindak pidana.
“Dimana tandingan chat yang membuktikan saya mengarahkan, memerintah atau bersekongkol, dimana ini bukti? Tidak pernah keluar di persidangan, karena memang tidak ada. Saya begitu sedih, bahwa sidang ini menjadi panggung untuk bukti-bukti yang jelas menunjukkan niat baik tetapi di-framing oleh jaksa sebagai tindakan jahat,” tuturnya dengan nada kecewa.
Ia juga merujuk pada laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nadiem menyebutkan bahwa laporan tersebut telah membuktikan dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kementerian, vendor laptop, reseller CDM, maupun Google. Baginya, ini menjadi pilar penting dalam pembelaannya.
Hanya Satu Opsi: Bebas Murni
Keyakinan Nadiem tampak kokoh saat ia kembali menegaskan harapannya. Ia mengklaim bahwa tim penasihat hukum serta para saksi yang dihadirkan telah berhasil menunjukkan kepada majelis hakim bahwa tudingan korupsi yang dialamatkan kepadanya adalah keliru. Selama proses sidang, menurutnya, fakta-fakta justru mengarah pada kesimpulan bahwa ia tidak bersalah.
“Jadi, kalau saya ditanya apa yang saya harapkan, ya tentunya sama dengan tim penasihat hukum saya, bebas murni. Tidak ada opsi lain,” ungkapnya.
“Permintaan saya adalah kejujuran, hati nurani para hakim untuk memutuskan berdasarkan fakta yang ada di dalam persidangan. Karena jelas, fakta-fakta tersebut semuanya secara serentak telah membuktikan bahwa saya tidak bersalah, sehingga secara hukum saya wajib bebas murni,” lanjutnya.
Dengan nada yang penuh harap, Nadiem menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. Ia berharap putusan nantinya akan sejalan dengan fakta hukum yang telah terungkap di ruang sidang selama ini.
Artikel Terkait
Ruben Onsu Minta Dana Cicilan Rumah Cilandak Dikembalikan Jika Sarwendah Ambil Alih Penuh
BRIN Gunakan Template Berbayar untuk Desain Poster Hari Pancasila, Jumlah Bulu Garuda Kembali Salah
Pesawat Angkut Militer AS Terpantau Lakukan Manuver di Perairan Barat Padang
Mantan Caleg di Cirebon Ditangkap, Ancam dan Rekam Kakek Lansia untuk Konten Asusila