Isi Surat Mengejutkan Ammar Zoni untuk Ustaz Derry Sebelum Dipindahkan ke Nusakambangan
Penceramah kondang Ustaz Derry Sulaiman membagikan kabar mengejutkan terkait Ammar Zoni. Ternyata, sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, Ammar Zoni menyempatkan diri untuk membuat sebuah surat khusus yang ditujukan kepada Ustaz Derry.
Kabarnya, surat Ammar Zoni tersebut dibuat secara manual atau ditulis tangan. Ustaz Derry pun membacakan sedikit cuplikan isi surat itu melalui unggahan di Instagramnya, yang langsung menyita perhatian publik.
Cuplikan Isi Surat Ammar Zoni
Dalam video tersebut, Ustaz Derry membacakan penggalan isi surat yang berisi penyangkalan Ammar terhadap tuduhan yang diarahkan media kepadanya.
"Assalamualaikum, bersama surat ini saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak seperti yang dituduhkan oleh media," ujar Ustaz Derry membaca isi surat itu, seperti dikutip pada Kamis (16/10/2025).
Ustaz Derry kemudian melanjutkan cuplikan lainnya: "Saya (Ammar Zoni) ingin semua orang tahu bahwa saya bukan seorang bandar, saya bukan seorang pengedar, saya hanya public figure yang sedang dalam masa pembinaan, berusaha patuh agar cepat segera pulang."
Tanggapan dan Doa Ustaz Derry Sulaiman
Setelah membacakan surat tersebut, Ustaz Derry memberikan tanggapannya. Ia mengingatkan semua pihak untuk tidak mudah menghakimi.
"Ingat! Pengadilan di dunia bukan pengadilan yang sesungguhnya, yang menang belum tentu benar dan yang kalah belum tentu salah," kata Ustaz Derry.
Ia juga menyampaikan doa dan harapannya: "Saya hanya berdoa kepada Allah SWT supaya aparat hukum, pemerintah, bisa berlaku adil. Jaksa, hakim menggunakan hati nuraninya. Kalau Ammar memang salah, hukumlah dia dengan hukum seberat-beratnya. Tapi, kalau Ammar gak bersalah, tolong dibantu, pulihkan nama baiknya."
Alasan Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan
Seperti diketahui, pada Kamis (16/10/2025), Ammar Zoni secara resmi telah dipindahkan ke Nusakambangan. Ia menjalani masa tahanannya di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.
Pemindahan ini dilakukan karena Ammar Zoni dianggap terlibat dalam kegiatan mengedarkan narkoba saat masih berada di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Alih Fungsi 7 Hektar Lahan Sawah Produktif Jadi Tambak Udang Ilegal di Batang, Negara Rugi Rp32 Miliar
Kejagung Masih Kaji Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Empat ASN Pemkot Jambi Dipanggil Usai Viral Flexing Rencana Belanja Gaji ke-13
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Andri Mulyono sebagai Tersangka Kelima Korupsi Motor Listrik Program MBG