Roy Suryo, pakar telematika, mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Kamis, 16 Oktober 2025. Tujuannya adalah untuk mendesak pencabutan Surat Keterangan (SK) kelulusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam kunjungannya, Roy Suryo tampak mengenakan kaus putih bertuliskan "Samsul" yang dibalut dengan jas hitam. Ia didampingi oleh pakar forensik digital Rismon Sianipar, advokat Kurnia Tri Royani, serta sejumlah emak-emak. Rencananya, Roy akan bertemu dengan Wamendikdasmen Atip Latipulhayat.
Roy membawa serta salinan SK yang menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia. SK tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
Roy Suryo mengungkapkan bahwa menurut banyak pakar hukum, surat keterangan tersebut tidak sah. "Ini harusnya berwujud surat keputusan, menimbang, dan seterusnya. Padahal, ini hanya surat keterangan. Kami ingin menanyakan dasar surat keterangan ini," ujarnya sebelum memasuki gedung.
Ia juga menyoroti adanya 10 syarat penyetaraan, salah satunya adalah rapor hingga kelas 12 SMA. Namun, Roy mengaku hanya mendapatkan dua lembar salinan rapor Gibran, yaitu untuk kelas 10 dan 11 SMA. "Kurang, harusnya ada kelas 12. Kelas 12 itu coba diakali dengan UTS. UTS tidak mungkin menerbitkan rapor kelas 12, karena kelas 12 adalah kelas 3 SMA," tegasnya.
Artikel Terkait
Said Didu Beberkan Alasan Jokowi Disebut Biang Kerok IKN, Ini Faktanya!
BPK Didesak PKS Audit Proyek Whoosh: Kerugian Negara atau Cuma Polemik?
Purbaya Berani Tegas: Hanya Prabowo Yang Saya Patuhi, Lainnya Bukan Urusan Saya!
Xpose Trans7 Dilaporkan ke Polisi UU ITE, Dituding Hina Santri dan Kiai