Roy Suryo Klaim Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Adalah Pelanggaran HAM Berat
Paradapos.com – Pakar telematika Roy Suryo menegaskan bahwa penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat. Pernyataan ini disampaikannya usai melakukan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu, 21 Januari 2026.
Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ia mengklaim telah mengalami kriminalisasi karena berperan sebagai peneliti yang ditunjuk oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Klaim Pelanggaran HAM dan Status sebagai Ahli
"Ketika kasus kami naik menjadi tersangka, kemudian kena cekal, kemudian wajib lapor, itu adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang luar biasa berat," tegas Roy Suryo seusai audiensi.
Roy Suryo menyatakan bahwa atas penunjukan TPUA, statusnya adalah sebagai ahli. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap dirinya dinilainya sebagai sebuah pelanggaran HAM.
"Kalau kami itu ketika melakukan penelitian itu adalah resmi diminta oleh TPUA waktu itu selaku saksi, selaku ahli. Saksi atau ahli itu berdasarkan undang-undang perlindungan saksi dan korban. Itu memang tidak boleh ditersangkakan apalagi dilakukan pelanggaran hak asasi manusia seperti kami," tuturnya.
Roy Suryo Kembali Menegaskan Tudingan Ijazah Palsu
Dalam kesempatan tersebut, Roy Suryo kembali menegaskan klaimnya bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah palsu. Menurutnya, hal ini terbukti dalam persidangan citizen lawsuit yang digelar di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu sebelumnya.
"Skripsi yang tidak diuji itu adalah ketemuan kemarin ketika sidang citizen lawsuit di Solo. Seharusnya orang-orang yang lulus tahun 80-an itu memiliki dua ijazah, sarjana muda dan sarjana. Jokowi itu tidak memiliki itu," ucap Roy Suryo.
Perkembangan Terkini: Berkas Kasus Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Diketahui, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas pemeriksaan untuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu ini ke pihak kejaksaan.
“Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya," konfirmasi Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, kepada wartawan pada Senin, 12 Januari 2026.
Imanuddin menjelaskan bahwa saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kelengkapan berkas perkara. Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), maka penyidik dapat segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke pengadilan untuk proses persidangan.
Artikel Terkait
Vidi Aldiano Dimakamkan di Tanah Kusir Usai Perjuangan Enam Tahun Lawan Kanker Ginjal
Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Platform Amal Ungkap Sisi Dermawan yang Jarang Terekspos
Vidi Aldiano Dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Dihadiri Keluarga dan Rekan Artis
Anya Geraldine Kenang Vidi Aldiano sebagai Guru Kehidupan dan Teman Bercerita