Roy Suryo Klaim Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Adalah Pelanggaran HAM Berat
Paradapos.com – Pakar telematika Roy Suryo menegaskan bahwa penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat. Pernyataan ini disampaikannya usai melakukan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu, 21 Januari 2026.
Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ia mengklaim telah mengalami kriminalisasi karena berperan sebagai peneliti yang ditunjuk oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Klaim Pelanggaran HAM dan Status sebagai Ahli
"Ketika kasus kami naik menjadi tersangka, kemudian kena cekal, kemudian wajib lapor, itu adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang luar biasa berat," tegas Roy Suryo seusai audiensi.
Roy Suryo menyatakan bahwa atas penunjukan TPUA, statusnya adalah sebagai ahli. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap dirinya dinilainya sebagai sebuah pelanggaran HAM.
"Kalau kami itu ketika melakukan penelitian itu adalah resmi diminta oleh TPUA waktu itu selaku saksi, selaku ahli. Saksi atau ahli itu berdasarkan undang-undang perlindungan saksi dan korban. Itu memang tidak boleh ditersangkakan apalagi dilakukan pelanggaran hak asasi manusia seperti kami," tuturnya.
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Jokowi: Akankah Kejaksaan P21 atau P19? Ini Analisis Lengkap
Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Lombok Tengah: MTF Diduga Jadi Pelaku, 5 Santriwati Korban
Identitas Pramugari Korban Kecelakaan Pesawat ATR di Pangkep Diumumkan DVI Polri
Purbaya Klaim Bisa Perkuat Rupiah ke Rp17 Ribu dalam 2 Malam, Ini Faktanya