Dana Pemerintah Numpuk di Deposito Rp285,6 T, Purbaya Heran Siapa Nikmati Bunga?
PARADAPOS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kecurigaannya terhadap dana pemerintah pusat yang disimpan dalam bentuk deposito. Nilainya mencapai Rp 285,6 triliun per Agustus 2025. Pertanyaan besarnya adalah, siapa yang sebenarnya menikmati bunga dari deposito triliunan tersebut?
Purbaya menyatakan akan melakukan investigasi mendalam untuk menelusuri sumber dan tujuan dana tersebut. Ia mengungkapkan keheranannya karena jumlah dana pemerintah di simpanan berjangka terus meningkat.
“Agak aneh nih, kalau saya mau kritik-kritik. Wah, pemerintah pusat banyak duitnya, ya. Coba itu Desember 2024 yang di simpanan berjangka ada Rp 204,2 triliun. Di 2023 Rp 204,1 triliun juga. Sekarang (Agustus 2025) yang di berjangka tuh ada Rp 285,6 triliun. Uang apa itu? Nanti kita akan investigasi,” ujar Purbaya.
Kecurigaan Adanya Permainan Bunga
Purbaya menduga dana tersebut berasal dari lembaga-lembaga di bawah kementerian atau entitas pemerintah lainnya yang uangnya disimpan di deposito untuk mendapatkan bunga. Meski telah menanyakan hal ini kepada jajarannya di Kemenkeu, ia mengaku belum mendapat jawaban yang memuaskan.
“Kita masih investigasi itu uang apa. Tapi, kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang nggak tau. Tapi, saya yakin mereka tahu. Itu kan naruh uang di deposito untuk dapat bunga, kan?” ucapnya.
Investigasi yang dilakukan tidak hanya terbatas pada deposito, tetapi mencakup seluruh bentuk simpanan pemerintah. Hal ini didasari kecurigaan adanya permainan bunga oleh pihak tertentu yang berpotensi merugikan negara.
Dana Tersebar di Bank Komersial dan Potensi Kerugian Negara
Lebih lanjut, Purbaya menyebut bahwa dana triliunan tersebut tersebar di berbagai bank komersial nasional. Meski tercatat sebagai uang milik pemerintah pusat, identitas dan peruntukan aslinya masih perlu dilacak lebih detail melalui kode yang seharusnya ada dalam sistem perbankan.
Purbaya menegaskan bahwa jumlah dana yang disimpan di deposito itu terlalu besar. Ia khawatir kebijakan ini justru menimbulkan kerugian negara, karena suku bunga simpanan deposito umumnya lebih rendah dibandingkan bunga obligasi yang harus dibayar pemerintah.
“Itu terlalu besar kalau ditaruh di deposito seperti itu. Kan saya ngutang (cek). Karena pasti return dari banknya kan lebih rendah dari bunga yang saya bayar untuk obligasi, kan? Pasti saya rugi kalau gitu. Saya cek betul,” tegasnya.
Investigasi ini dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik penyimpanan dana pemerintah yang tidak sesuai aturan atau merugikan keuangan negara.
Sumber: murianews
Artikel Terkait
Aktivis Kampus dan HAM Terancam, dari Intimidasi Digital hingga Serangan Air Keras
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Sorotan Terkait Inisial SAM dalam Laporan Pelecehan Seksual
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial