Bareskrim Periksa Lisa Mariana sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang menjerat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemeriksaan tersangka Lisa Mariana ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Senin (20/10/2025), pukul 11.00 WIB.
Status Lisa Mariana sebagai tersangka telah ditetapkan lebih dulu pada Selasa (14/10/2025). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan.
Pasal yang Dijeratkan kepada Lisa Mariana
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, mengonfirmasi bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Artikel Terkait
Jokowi Ungkap Fakta KCJB: Bukan Cari Untung, Lalu Apa Tujuannya?
Satu Kembali, Sisanya Hilang: Daftar Lengkap Perhiasan yang Dicuri dari Louvre Paris
Gempa M 5,2 Guncang Kepulauan Tanimbar Maluku Hari Ini, Begini Kondisi Terkini
Trump Sebut Presiden Kolombia Gustavo Petro Gembong Narkoba, Ini Fakta dan Reaksinya!