Bareskrim Periksa Lisa Mariana sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang menjerat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemeriksaan tersangka Lisa Mariana ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Senin (20/10/2025), pukul 11.00 WIB.
Status Lisa Mariana sebagai tersangka telah ditetapkan lebih dulu pada Selasa (14/10/2025). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan.
Pasal yang Dijeratkan kepada Lisa Mariana
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, mengonfirmasi bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Erdi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil, di mana setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.
Latar Belakang Kasus Lisa Mariana
Kasus ini berawal dari pengakuan Lisa Mariana yang mengklaim memiliki anak dari hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil. Namun, klaim ini terbantahkan setelah Bareskrim Polri mengeluarkan hasil tes DNA yang menunjukkan bahwa anak Lisa Mariana negatif dari DNA mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. Hasil tes DNA inilah yang kemudian mendasari laporan dugaan pencemaran nama baik.
Artikel Terkait
Aktivis Kampus dan HAM Terancam, dari Intimidasi Digital hingga Serangan Air Keras
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Sorotan Terkait Inisial SAM dalam Laporan Pelecehan Seksual
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial