Subhan Palal Protes KPU di Sidang Ijazah Gibran, Gugatan Rp 125 Triliun Tertunda
Jakarta - Sidang gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalami penundaan. Penundaan ini dipicu oleh protes keras dari penggugat, advokat Subhan Palal, terhadap manuver hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menambah kuasa hukum.
Subhan Palal menyampaikan keberatannya setelah mengetahui KPU menunjuk Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum tambahan. Menurutnya, langkah ini tidak sah karena melanggar hukum acara perdata.
Subhan mendalilkan keberatannya pada Pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ia menegaskan bahwa penunjukan kuasa hukum baru harus diiringi dengan pencabutan kuasa hukum yang lama, suatu prosedur yang tidak dipenuhi oleh KPU.
Akibat protes ini, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan. Penundaan diberikan untuk menyelesaikan polemik seputar kuasa hukum KPU.
Artikel Terkait
Gara-gara Mantan Fitnah Pacar Baru, Pria di Padang Pariaman Nekat Minum Racun Tikus Langsung di Live TikTok!
PDIP Tetap Ngotot Usung Jokowi di Pilpres, Meski Foto di Ijazah Berbeda Jadi Sorotan
Bahlil Lahadalia Sempat Alami Busung Lapar Saat Kuliah, Ini Fakta & Gejalanya pada Orang Dewasa
Sanae Takaichi: Dari Drummer Metal hingga Perdana Menteri Perempuan Pertama Jepang