KPUs Dituding Lakukan Manuver Hukum Tak Sah di Sidang Ijazah Gibran oleh Subhan Palal

- Selasa, 21 Oktober 2025 | 08:50 WIB
KPUs Dituding Lakukan Manuver Hukum Tak Sah di Sidang Ijazah Gibran oleh Subhan Palal

Subhan Palal Protes KPU di Sidang Ijazah Gibran, Gugatan Rp 125 Triliun Tertunda

Jakarta - Sidang gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalami penundaan. Penundaan ini dipicu oleh protes keras dari penggugat, advokat Subhan Palal, terhadap manuver hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menambah kuasa hukum.

Subhan Palal menyampaikan keberatannya setelah mengetahui KPU menunjuk Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum tambahan. Menurutnya, langkah ini tidak sah karena melanggar hukum acara perdata.

Subhan mendalilkan keberatannya pada Pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ia menegaskan bahwa penunjukan kuasa hukum baru harus diiringi dengan pencabutan kuasa hukum yang lama, suatu prosedur yang tidak dipenuhi oleh KPU.

Akibat protes ini, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan. Penundaan diberikan untuk menyelesaikan polemik seputar kuasa hukum KPU.

Halaman:

Komentar