Subhan Palal Protes KPU di Sidang Ijazah Gibran, Gugatan Rp 125 Triliun Tertunda
Jakarta - Sidang gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalami penundaan. Penundaan ini dipicu oleh protes keras dari penggugat, advokat Subhan Palal, terhadap manuver hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menambah kuasa hukum.
Subhan Palal menyampaikan keberatannya setelah mengetahui KPU menunjuk Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum tambahan. Menurutnya, langkah ini tidak sah karena melanggar hukum acara perdata.
Subhan mendalilkan keberatannya pada Pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ia menegaskan bahwa penunjukan kuasa hukum baru harus diiringi dengan pencabutan kuasa hukum yang lama, suatu prosedur yang tidak dipenuhi oleh KPU.
Akibat protes ini, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan. Penundaan diberikan untuk menyelesaikan polemik seputar kuasa hukum KPU.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Mobil MBG Tabrak Siswa di Cilincing: Kecepatan 19,7 Km/Jam dan Sopir Salah Injak Pedal
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Jadi Korban Salah Sasaran Polisi: Kronologi Lengkap & Dugaan Pelanggaran Prosedur
Kebakaran Terra Drone 2025: Kaitan Maut dengan Pemetaan Sawit Ilegal dan Bencana Sumatera
Visa Kartu Emas AS 2024: Biaya 1 Juta Dolar, Syarat, dan Kontroversi Imigrasi Berbayar