Subhan Palal Protes KPU di Sidang Ijazah Gibran, Gugatan Rp 125 Triliun Tertunda
Jakarta - Sidang gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalami penundaan. Penundaan ini dipicu oleh protes keras dari penggugat, advokat Subhan Palal, terhadap manuver hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menambah kuasa hukum.
Subhan Palal menyampaikan keberatannya setelah mengetahui KPU menunjuk Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum tambahan. Menurutnya, langkah ini tidak sah karena melanggar hukum acara perdata.
“KPU mengangkat kuasa baru dari jaksa pengacara negara. Saya keberatan kalau kuasanya dilakukan dua-dua,” tegas Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Subhan mendalilkan keberatannya pada Pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ia menegaskan bahwa penunjukan kuasa hukum baru harus diiringi dengan pencabutan kuasa hukum yang lama, suatu prosedur yang tidak dipenuhi oleh KPU.
“Kalau KPU sudah menunjuk kuasa, lalu menunjuk kejaksaan juga, maka menurut hukum acara, kuasa yang lama harus ditarik,” jelasnya.
Akibat protes ini, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan. Penundaan diberikan untuk menyelesaikan polemik seputar kuasa hukum KPU.
Kondisi ini memperpanjang drama hukum yang sudah berlangsung, terutama setelah proses mediasi antara Subhan Palal dengan pihak Gibran dan KPU dinyatakan gagal. Mediasi menemui jalan buntu karena Subhan Palal bersikukuh pada tuntutan awalnya, yaitu meminta Gibran dan seluruh pimpinan KPU untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka.
Dengan gagalnya mediasi, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara. Gugatan Subhan Palal meminta agar Gibran dan KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan ijazah setingkat SMA milik Gibran dalam pendaftaran Pilpres.
Gugatan ini juga mencakup tuntutan ganti rugi imateriil yang sangat besar, mencapai Rp 125 triliun. Pusat dari gugatan ini adalah riwayat pendidikan Gibran yang tercatat di KPU, yaitu Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya dinyatakan setara dengan jenjang SMA.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
Aktivis Kampus dan HAM Terancam, dari Intimidasi Digital hingga Serangan Air Keras
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Sorotan Terkait Inisial SAM dalam Laporan Pelecehan Seksual
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial