Kisah Pilu Pasutri Penjual Sayur Divonis Penjara Karena Menagih Utang
Sebuah vonis kontroversial dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa, 21 Oktober 2025. Pasangan suami istri, Putu Prasuta dan Ni Wayan Diantari, justru harus mendekam di penjara selama 4 bulan 15 hari karena berusaha menagih utang yang tidak dibayar.
Asal Usul Masalah: Usaha Sederhana yang Terhambat Piutang
Kisah ini berawal dari usaha sayur sederhana yang dijalankan pasutri tersebut. Masalah muncul ketika Ety Yulia Susanti, pemilik sebuah usaha katering, tidak kunjung melunasi pembayaran untuk pasokan sayur yang telah diberikan.
Aksi Putus Asa Menagih Utang di Gudang Katering
Pada Jumat, 20 September 2024 sekitar pukul 19.30 WITA, kesabaran mereka pun habis. Mereka mendatangi gudang katering di Jalan Drupadi, Denpasar, untuk menagih pembayaran yang terus tertunda. Karena janji pembayaran tak kunjung ditepati, mereka mengambil langkah nekat dengan menyita sejumlah peralatan masak milik katering sebagai jaminan pelunasan.
Aksi ini dilakukan secara terbuka, bukan secara diam-diam seperti pencurian. Bahkan, mereka dengan jelas menyatakan niat mereka. "Pasangan terdakwa mengatakan akan mengembalikan barang-barang yang diambilnya bila hutang sudah dibayarkan," demikian bunyi dakwaan.
Barang yang Disita dan Tantangan Terbuka
Barang-barang yang mereka ambil tercatat dengan rinci, antara lain:
- Satu unit freezer merek GEA warna putih berkapasitas 330 liter
- Satu unit freezer putih ukuran 100 liter
- Dua kompor gas dua tungku merek Rinai
Saat dilarang mengambil barang-barang tersebut, Ni Wayan Diantari bahkan menantang dengan berkata, “Saya tidak peduli, laporkan saja ke polisi. Kalau Ety sudah bayar utangnya, ambil barangnya di gudang saya.”
Korban Jadi Terdakwa: Laporan Pencurian dengan Kerugian Rp7 Juta
Alih-alih membayar utang, pihak katering justru melaporkan pasutri ini ke polisi dengan tuduhan pencurian. Kerugian material dilaporkan mencapai Rp7 juta. Seketika, posisi mereka berbalik dari pihak yang dirugikan menjadi terdakwa di meja hijau.
Pembelaan Hukum dan Vonis Akhir
Di persidangan, tim penasihat hukum dari LBH Taksu Bali membela dengan tegas. Mereka menekankan bahwa kliennya mengambil barang-barang tersebut secara terbuka dan sepengetahuan pemilik, bukan secara diam-diam seperti modus operandi pencurian pada umumnya.
Meskipun demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis. Namun, vonis 4 bulan 15 hari penjara yang dijatuhkan ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dengan pasrah, Putu Prasuta dan Ni Wayan Diantari pun menerima putusan tersebut.
Kisah ini menjadi pelajaran pahit tentang risiko main hakim sendiri dalam menagih utang, sekaligus memantik pertanyaan tentang keadilan bagi pedagang kecil yang berusaha mempertahankan haknya.
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai
Polisi Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, DPR Desak Penanganan sebagai Percobaan Pembunuhan
Menteri Keuangan Buka Opsi Naikkan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen