Kisah Pilu Pasutri Penjual Sayur Divonis Penjara Karena Menagih Utang
Sebuah vonis kontroversial dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa, 21 Oktober 2025. Pasangan suami istri, Putu Prasuta dan Ni Wayan Diantari, justru harus mendekam di penjara selama 4 bulan 15 hari karena berusaha menagih utang yang tidak dibayar.
Asal Usul Masalah: Usaha Sederhana yang Terhambat Piutang
Kisah ini berawal dari usaha sayur sederhana yang dijalankan pasutri tersebut. Masalah muncul ketika Ety Yulia Susanti, pemilik sebuah usaha katering, tidak kunjung melunasi pembayaran untuk pasokan sayur yang telah diberikan.
Aksi Putus Asa Menagih Utang di Gudang Katering
Pada Jumat, 20 September 2024 sekitar pukul 19.30 WITA, kesabaran mereka pun habis. Mereka mendatangi gudang katering di Jalan Drupadi, Denpasar, untuk menagih pembayaran yang terus tertunda. Karena janji pembayaran tak kunjung ditepati, mereka mengambil langkah nekat dengan menyita sejumlah peralatan masak milik katering sebagai jaminan pelunasan.
Aksi ini dilakukan secara terbuka, bukan secara diam-diam seperti pencurian. Bahkan, mereka dengan jelas menyatakan niat mereka. "Pasangan terdakwa mengatakan akan mengembalikan barang-barang yang diambilnya bila hutang sudah dibayarkan," demikian bunyi dakwaan.
Barang yang Disita dan Tantangan Terbuka
Barang-barang yang mereka ambil tercatat dengan rinci, antara lain:
Artikel Terkait
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Kondisi Terkini
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt ke Perminas
Hotman Paris Bantu Kasus Es Gabus Suderajat: Perempuan Pemicu Viral Dicari Netizen
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Kronologi Lengkap