- Satu unit freezer merek GEA warna putih berkapasitas 330 liter
- Satu unit freezer putih ukuran 100 liter
- Dua kompor gas dua tungku merek Rinai
Saat dilarang mengambil barang-barang tersebut, Ni Wayan Diantari bahkan menantang dengan berkata, “Saya tidak peduli, laporkan saja ke polisi. Kalau Ety sudah bayar utangnya, ambil barangnya di gudang saya.”
Korban Jadi Terdakwa: Laporan Pencurian dengan Kerugian Rp7 Juta
Alih-alih membayar utang, pihak katering justru melaporkan pasutri ini ke polisi dengan tuduhan pencurian. Kerugian material dilaporkan mencapai Rp7 juta. Seketika, posisi mereka berbalik dari pihak yang dirugikan menjadi terdakwa di meja hijau.
Pembelaan Hukum dan Vonis Akhir
Di persidangan, tim penasihat hukum dari LBH Taksu Bali membela dengan tegas. Mereka menekankan bahwa kliennya mengambil barang-barang tersebut secara terbuka dan sepengetahuan pemilik, bukan secara diam-diam seperti modus operandi pencurian pada umumnya.
Meskipun demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis. Namun, vonis 4 bulan 15 hari penjara yang dijatuhkan ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dengan pasrah, Putu Prasuta dan Ni Wayan Diantari pun menerima putusan tersebut.
Kisah ini menjadi pelajaran pahit tentang risiko main hakim sendiri dalam menagih utang, sekaligus memantik pertanyaan tentang keadilan bagi pedagang kecil yang berusaha mempertahankan haknya.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Pimpin Ibadah di Lapas Cibinong: Isi Khotbah & Kronologi Vonis Mati ke Seumur Hidup
Ancaman Nias Pisah dari Indonesia: DPRD Desak Status Bencana Nasional untuk Sumut
Asal Usul Lily Anak Angkat Raffi Ahmad & Fakta Viral Mirip Bobby Nasution
Kritik Tajam Denny Charter: Pernyataan Hasan Nasbi Soal Gorengan Sebabkan Deforestasi Dinilai Pengalihan Isu