Membongkar Dua Akar Masalah Indonesia: 'Sistem Yang Buruk dan Kekebalan Hukum Jokowi'
Oleh: Ali Syarief
Akademisi
Indonesia saat ini dihadapkan pada dua persoalan besar yang menjadi sumber utama berbagai permasalahan bangsa:
(1) sistem pemerintahan dan hukum yang buruk, sebagaimana diungkap oleh Mahfud MD, dan
(2) belum diadilinya Joko Widodo (Jokowi) di ranah hukum meskipun terdapat banyak indikasi penyalahgunaan kekuasaan.
Kedua faktor ini saling berkaitan dan berkontribusi terhadap kemunduran demokrasi serta keadilan di Indonesia.
1. Sistem yang Buruk: Fondasi Ketidakadilan
Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, pernah mengungkapkan bahwa sistem hukum dan pemerintahan di Indonesia telah dirusak oleh praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ketimpangan dalam sistem ini menghambat penegakan hukum yang adil dan mendorong kekuasaan untuk menyalahgunakan wewenang tanpa konsekuensi hukum yang nyata.
Secara yuridis, buruknya sistem ini bertentangan dengan konstitusi dan berbagai peraturan hukum yang mengatur tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Beberapa dalil hukum yang seharusnya menjadi pedoman tetapi justru sering diabaikan antara lain:
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Ini berarti segala bentuk pemerintahan harus didasarkan pada supremasi hukum, bukan pada kekuasaan individu atau kelompok tertentu.
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Sayangnya, dalam praktiknya, hukum sering kali tebang pilih dan tunduk pada kepentingan politik.
- UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan tegas melarang pejabat negara menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Namun, sistem yang lemah membuat banyak kasus KKN tak tersentuh hukum.
Buruknya sistem ini memungkinkan oligarki politik dan ekonomi menguasai berbagai sektor, termasuk hukum dan kebijakan publik.
Artikel Terkait
Modus Korupsi Proyek Fisik: Mengungkap 4 Tahap Sistematis & Dampaknya
Roy Suryo dan dr. Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan hingga Jual Beli Tanah Negara
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo