DKPP Ungkap Anggaran Sewa Private Jet KPU Capai Rp46,1 Miliar
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap besaran dana yang dianggarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyewa private jet selama Pemilu 2024. Total anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp46,1 miliar.
Anggota Majelis DKPP, Dewa Kade Wiarsa, membeberkan bahwa nilai total pengadaan sewa private jet dalam dua tahap mencapai Rp65,4 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, yang telah dibayarkan adalah sebesar Rp46.195.658.356 atau Rp46,1 miliar.
"Jumlah yang dibayarkan dalam pelaksanaan kontrak tahap satu dan tahap dua adalah sebesar Rp46.195.658.356. Berdasarkan hal tersebut, maka terdapat selisih anggaran sebesar Rp19.299.674.639," jelas Dewa dalam sidang etik, Selasa (21/10/2025).
Alasan KPU dan Kritik DKPP
KPU beralasan bahwa penyewaan private jet ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bahkan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Alasan utama yang disampaikan Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, adalah masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik sangat sempit.
Namun, anggota Majelis DKPP lainnya, Ratna Dewi, menyatakan bahwa tindakan KPU tidak dapat dibenarkan berdasarkan etika penyelenggara pemilu. Penggunaan private jet dinilai tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk memantau distribusi logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," tegas Ratna.
Sanksi DKPP dan Anggota KPU yang Terkena
DKPP akhirnya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin serta empat anggota KPU, yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sanksi ini dijatuhkan terkait penggunaan private jet selama masa kampanye Pemilu 2024.
Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Darmawan Sutrisno. Di sisi lain, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik anggota KPU Betty Epsilon Idroos karena dinilai tidak terbukti melanggar kode etik.
Artikel Terkait
Pemerintah Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja TNI, Tertinggi Rp 48,6 Juta untuk KSAD/KSAL/KSAU
Pembangunan Gardu Induk Nalumsari 150 kV di Jepara Dukung Pasokan Listrik, Sempat Terhambat Penolakan Oknum Anggota DPR
Spotify Perbarui Fitur Release Radar dengan Algoritma Lebih Akurat dan Opsi Kustomisasi
Polemik Kabinet Bayangan Memanas, Pengamat Sebut Bagian dari Skema Kudeta Bertahap