BPKN Panggil Dirut Aqua, Ini Fakta di Balik Viralnya Temuan Air Sumur Bor di Produksi!

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 01:50 WIB
BPKN Panggil Dirut Aqua, Ini Fakta di Balik Viralnya Temuan Air Sumur Bor di Produksi!
BPKN Panggil Dirut Aqua Terkait Temuan Air Sumur Bor, Klaim Pegunungan Dipertanyakan

BPKN Akan Panggil Dirut Aqua Usai Viral Temuan Air Sumur Bor dalam Produksi

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) secara resmi akan memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen air minum kemasan merek Aqua. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan mengejutkan dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di pabrik Aqua di Subang.

Hasil sidak yang viral itu mengungkap fakta bahwa sumber air yang digunakan dalam proses produksi Aqua diduga bukan berasal dari mata air pegunungan seperti yang selama ini diklaim, melainkan dari sumur bor atau air tanah. Temuan ini tentu saja bertolak belakang dengan slogan Aqua yang terkenal, "Air pegunungan yang murni dan alami".

Respon dan Langkah Tegas BPKN

Menanggapi laporan masyarakat dan pemberitaan yang luas, Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan komitmen lembaganya untuk melindungi hak-hak konsumen. "Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua," tegas Mufti dalam keterangannya, Kamis, 23 Oktober 2025.

Lebih lanjut, BPKN tidak hanya akan meminta klarifikasi tetapi juga mengambil tindakan investigatif langsung. "BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut," tambahnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan prinsip kejujuran dalam beriklan dan berbisnis sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dampak pada Kepercayaan Konsumen dan Citra Merek

Temuan air sumur bor ini berpotensi merusak kepercayaan konsumen yang selama ini percaya pada kemurnian air pegunungan dari produk Aqua. Isu ini memunculkan pertanyaan kritis mengenai kejujuran klaim iklan dan transparansi sumber bahan baku sebuah produk yang dikonsumsi sehari-hari oleh jutaan orang Indonesia.

Mufti Mubarok menegaskan, "Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi."

Koordinasi dengan Lembaga Terkait

Untuk memastikan penanganan yang komprehensif, BPKN akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian. Koordinasi ini bertujuan untuk menelusuri keabsahan izin penggunaan sumber air dan memastikan bahwa produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar tetap memenuhi standar mutu yang berlaku.

Mufti menekankan bahwa langkah ini bukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan, melainkan untuk menjaga kepercayaan publik dan hak-hak konsumen. "Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra," tandasnya.

Sumber: rmol.id

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar