Ancaman Hukum dan Intimidasi
Masalah tidak berhenti di situ. Fitri dan seorang tetangganya justru mendapatkan ancaman dari pihak yang merasa dirugikan dengan viralnya video tersebut. Mereka terancam dipenjarakan oleh sosok yang diduga adalah mantan suami Fitri, yang bekerja sebagai Pol PP. Pria tersebut dikabarkan tidak terima masalah rumah tangganya menjadi konsumsi publik.
Kabar mengenai ancaman ini disampaikan oleh pemilik akun @Lovika Susana Dewi Bangun, yang kemudian dibagikan ulang oleh Safitri di Facebook. Dalam pernyataannya, Lovika menjelaskan bahwa tetangga Fitri diintimidasi dan diancam akan dipenjarakan karena memposting video momen perpisahan Fitri.
Kak Safitri dan tetangganya mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak-pihak terkait kalian bisa tebak siapa,
tulis Lovika. Yang paling parahnya tetangga kak Safitri diintimidasi bahkan diancam akan dipenjarakan karena tidak terima dan marah memposting video tersebut.
Lovika mempertanyakan dasar hukum ancaman tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam video yang diunggah tidak terdapat unsur pidana.
Dimana letak unsur pidana, dimana delik hukum dalam video tersebut yang mana dalam video tersebut tidak ada foto yang bersangkutan, tidak ada kata-kata kasar berupa cacian dan tidak menyebutkan nama, dimana unsur pidananya,
terangnya. Itu murni hanya momen perpisahan antara tetangga kak Safitri yang kak Safitri yang mau pergi. Kok ya bisa tetangga kak Safitri diintimidasi bahkan diancam akan dipenjarakan.
Ia pun mengingatkan oknum yang melakukan intimidasi untuk menghentikan tindakannya. Hati-hati kalian yang mengancam dan mengintimidasi kak Safitri dan tetangganya, jangan macam-macam stop jangan lanjutkan,
tandasnya.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Viral Momen Zulkifli Hasan Makan Sate Tubaka di Aceh, Disindir Mirip Robert De Niro
Prabowo Tolak Bantuan Asing Bencana Sumatra: Alasan & Langkah Penanganan Pemerintah
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap MyXL untuk Streaming, Kerja & Keluarga
Video Ferdy Sambo Berkhotbah di Lapas Cibinong Viral, Begini Penjelasan Ditjen PAS