Pengungkapan Kasus dan Tindakan Hukum
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban menceritakan peristiwa pilu tersebut kepada keluarga dan ayah kandungnya, PS. Merasa tidak terima, PS melaporkan kejadian ini kepada polisi pada 1 Oktober 2025. Kedua pelaku, ML dan EL, berhasil diringkus dan resmi ditahan sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2025.
Pernyataan Kapolres dan Ancaman Hukuman
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas kejadian ini. Menurutnya, kasus seperti ini terjadi akibat kurangnya kesadaran dan kasih sayang dari orang tua terhadap anaknya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Riffaat Hasan, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, plus denda maksimal Rp 5 miliar.
Karena kasus ini menggunakan pasal pemberatan, hukuman bagi kedua tersangka bisa ditambah sepertiga, sehingga mencapai 20 tahun penjara. Riffaat menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak telah dikategorikan sebagai extraordinary crime yang dapat dihukum hingga seumur hidup, bahkan hukuman kebiri kimia, karena merusak masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.
Ia juga menekankan betapa ironisnya ketika rumah, yang seharusnya menjadi tempat paling nyaman, justru menjadi tempat terjadinya kejahatan oleh orang terdekat seperti yang dialami korban dalam kasus memilukan ini.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Baut di Sayap Lion Air Kendur Saat Terbang, Aksi Penumpang Ini Bikin Deg-degan!
Shella Saukia Beri Uang Segepok ke Melda Safitri Usai Dicerai, Dukung Dirikan Usaha
Hebat! Proyek Kereta Cepat Saudi Rp112 T, Jaraknya 13 Kali Lipat Whoosh
Oknum Polisi Polda Sumut Terancam Hukuman Mati Gara-gara Jual Sabu 1 Kg