Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Nilainya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian lengkap gaji PPPK:
- PPPK Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.000
- PPPK Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
- PPPK Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- PPPK Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
- PPPK Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
- PPPK Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
- PPPK Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
- PPPK Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
- PPPK Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
- PPPK Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
- PPPK Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
- PPPK Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
- PPPK Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
- PPPK Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
- PPPK Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
- PPPK Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
- PPPK Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
Tunjangan yang Diterima PPPK
Selain menerima gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan beberapa tunjangan, baik untuk guru maupun non-guru. Tunjangan-tunjangan tersebut antara lain:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional atau tunjangan lainnya sesuai dengan penempatan kerja.
Demikianlah ulasan mengenai besaran gaji PPPK beserta tunjangannya, yang kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Artikel Terkait
Ijazah Asli Jokowi Sempat Diperlihatkan, Ini Reaksi Mengejutkan dari Relawan PROJO
Soeharto Layak Jadi Pahlawan? Kritik Pedas PDIP yang Bikin Gregetan
Purbaya Ditegas untuk Reshuffle, Pengamat Intelijen: Ini Langkah Strategis!
Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi dari KPU: Tanda Tangan Misterius Ditutupi!