PPPK Bikin Suami di Aceh Cerai Istri Usai Lulus, Gajinya Ternyata Segini!

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 23:25 WIB
PPPK Bikin Suami di Aceh Cerai Istri Usai Lulus, Gajinya Ternyata Segini!

Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Nilainya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian lengkap gaji PPPK:

  • PPPK Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.000
  • PPPK Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
  • PPPK Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
  • PPPK Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
  • PPPK Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
  • PPPK Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
  • PPPK Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
  • PPPK Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
  • PPPK Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
  • PPPK Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
  • PPPK Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
  • PPPK Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
  • PPPK Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
  • PPPK Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
  • PPPK Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
  • PPPK Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
  • PPPK Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000

Tunjangan yang Diterima PPPK

Selain menerima gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan beberapa tunjangan, baik untuk guru maupun non-guru. Tunjangan-tunjangan tersebut antara lain:

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan Struktural
  • Tunjangan Jabatan Fungsional atau tunjangan lainnya sesuai dengan penempatan kerja.

Demikianlah ulasan mengenai besaran gaji PPPK beserta tunjangannya, yang kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/berapa-gaji-pppk-yang-buat-suami-di-aceh-ceraikan-istrinya-setelah-lulus-tes

Halaman:

Komentar