"Motifnya ini pelaku melihat isi chat handphone korban (dengan wanita lain) lalu dia cemburu," jelas Ganda.
Status Tersangka dan Pasal yang Dijerat
HZ telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 9 tahun penjara.
Sumber berita: Suami yang Kelaminnya Dipotong Istri di Kebon Jeruk Meninggal Usai 23 Hari Dirawat
Artikel Terkait
Ijazah Asli Jokowi Sempat Diperlihatkan, Ini Reaksi Mengejutkan dari Relawan PROJO
Soeharto Layak Jadi Pahlawan? Kritik Pedas PDIP yang Bikin Gregetan
Purbaya Ditegas untuk Reshuffle, Pengamat Intelijen: Ini Langkah Strategis!
Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi dari KPU: Tanda Tangan Misterius Ditutupi!