Suami Tewas Usai 23 Hari Dirawat, Kelaminnya Dipotong Istri di Kebon Jeruk

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 00:25 WIB
Suami Tewas Usai 23 Hari Dirawat, Kelaminnya Dipotong Istri di Kebon Jeruk

"Motifnya ini pelaku melihat isi chat handphone korban (dengan wanita lain) lalu dia cemburu," jelas Ganda.

Status Tersangka dan Pasal yang Dijerat

HZ telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 9 tahun penjara.

Sumber berita: Suami yang Kelaminnya Dipotong Istri di Kebon Jeruk Meninggal Usai 23 Hari Dirawat

Halaman:

Komentar