"Motifnya ini pelaku melihat isi chat handphone korban (dengan wanita lain) lalu dia cemburu," jelas Ganda.
Status Tersangka dan Pasal yang Dijerat
HZ telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 9 tahun penjara.
Sumber berita: Suami yang Kelaminnya Dipotong Istri di Kebon Jeruk Meninggal Usai 23 Hari Dirawat
Artikel Terkait
Viral Mie Babi Cibadak Bandung: Pedagang Pakai Atribut Muslim Ditegur Satpol PP
Jokowi Janji Bawa Ijazah Asli ke Pengadilan, Dokter Tifa Sindir: Bikinan Pasar Pramuka?
Viral! Dito Ariotedjo Unfollow Istri, Diduga Selingkuh dengan Davina Karamoy?
HalalPoint: Aplikasi Trading Saham Syariah Terbaru dari PT UMI Pimpinan Eka Gumilar