KPK menyatakan bahwa penahanan terhadap Indra Iskandar masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus pengadaan ini. Proses audit untuk menentukan nilai kerugian negara masih berlangsung.
“Jadi kami tunggu nanti seperti apa kelengkapannya karena memang masih dilakukan penghitungan kerugian negara oleh auditor,” jelas Budi Prasetyo kepada wartawan pada Sabtu (16/8/2025). Ia menambahkan, “Nanti setelah hasil hitungan kerugian negaranya selesai dan proses-proses di penyidikan juga sudah tuntas. Tentu nanti kami akan update untuk langkah-langkah selanjutnya.”
Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari KPK, termasuk kapan langkah penahanan terhadap Sekjen DPR RI ini akan dieksekusi.
Artikel Terkait
Hotman Paris Bantu Kasus Es Gabus Suderajat: Perempuan Pemicu Viral Dicari Netizen
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Kronologi Lengkap
Indonesia dalam Dewan Perdamaian AS-Israel: Langgar Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid: Kronologi Lengkap & Fakta Polisi