KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar, Tersangka Baru: Menuju Penahanan?

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 04:50 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar, Tersangka Baru: Menuju Penahanan?

KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar, Kapan Penahanan Dilakukan?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, pada Jumat (24/10/2025). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut. "Benar, hari ini (Jumat 24/10) dijadwalkan pemanggilan atas nama IS selaku Sekretaris Jenderal DPR RI," ujarnya, seperti dikutip dari Antara. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kesempatan ini Indra Iskandar diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Status Tersangka dan Wacana Penahanan

Indra Iskandar beserta enam orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 23 Februari 2024. Meski berstatus tersangka, hingga kini Indra Iskandar belum juga ditahan oleh KPK.

Halaman:

Komentar