Korban Masih Minta Berhubungan Meski Ditinggal Nikah, Windi Sayat Alat Vital Kekasih

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 06:25 WIB
Korban Masih Minta Berhubungan Meski Ditinggal Nikah, Windi Sayat Alat Vital Kekasih

Windi Sayat Alat Vital Kekasih di Bandar Lampung, Motifnya Kesal Sering Diselingkuhi

Seorang pria berinisial K (32) asal Kota Bandar Lampung, Lampung, menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, Windi (28). Kejadian ini berawal ketika Windi menyayat alat vital sang kekasih menggunakan cutter saat mereka sedang berhubungan intim.

Kronologi Penyerangan

Peristiwa ini terjadi di sekitar Lapangan Baruna, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, pada Minggu (19/10/2025) malam. Windi mengaku telah merencanakan aksinya dengan membeli cutter sehari sebelum kejadian. Ia kemudian memancing korban untuk bertemu dan berhubungan intim di semak-semak area tersebut. Usai berhubungan, Windi secara spontan mengeluarkan cutter yang disembunyikannya dan langsung menyayat alat vital K.

Motif Dendam dan Sakit Hati

Dalam pemeriksaannya, Windi mengungkapkan motif di balik perbuatannya. Ia merasa sakit hati dan tersiksa batin karena kerap diselingkuhi oleh K selama enam tahun mereka menjalin hubungan. Bahkan, setelah K menikah dengan orang lain, ia masih mengajak Windi untuk berhubungan.

"Spontan saja, saya ingin melukai alat vital korban supaya dia kapok dan tidak main perempuan lagi," aku Windi, seperti dikutip dari TribunLampung.co.id.

Kapolsek Panjang, Kompol Martono, juga membenarkan bahwa motif Windi adalah dendam karena ditinggal nikah, namun korban masih ingin melanjutkan hubungan.

Kondisi Korban dan Tindakan Medis

Korban yang kesakitan berteriak meminta tolong dan akhirnya dibawa ke Puskesmas Panjang sebelum dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek. dr. Imam Ghazali, Direktur RSUD Abdul Moeloek, menyatakan bahwa korban masuk IGD dengan keluhan luka robek pada alat vital akibat benda tajam dan telah menjalani operasi.

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

Polisi telah mengamankan Windi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk cutter berwarna merah, baju korban, serta ponsel milik tersangka. Windi dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana, Jo. Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sumber artikel asli: Tribunnews

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar