Ammar Zoni mengklaim dirinya dijebak dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba. Kuasa hukumnya menyatakan kesiapan untuk membuktikan klaim ini di persidangan.
Jon Matias, kuasa hukum Ammar Zoni, menegaskan bahwa bukti-bukti kuat telah disiapkan untuk membela kliennya. "Kami akan sampaikan bukti-bukti itu nanti di persidangan," ujar Jon Matias saat ditemui di Tendean, Jakarta Selatan, pada 23 Oktober 2025.
Meski demikian, Jon enggan membeberkan detail bukti yang akan diajukan. "Kalau soal bukti kami tidak bisa berkomentar banyak. Yang pasti, sanggahan klien kami juga nanti akan dituangkan dalam eksepsi atas dakwaan jaksa," imbuhnya.
Ammar Zoni yang saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan disebut sangat ingin hadir langsung di ruang sidang. "Ammar bilang, dia harus hadir di ruang sidang. Nanti, dia akan buka semuanya. Mudah-mudahan permintaan kami didengarkan oleh hakim," kata Jon menambahkan.
Sejak dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Nusakambangan pada 16 Oktober 2025, komunikasi dengan Ammar Zoni menjadi terhambat. Jon mengaku harus melalui prosedur permintaan izin kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terlebih dahulu.
Jon berharap hakim dapat memfasilitasi akses komunikasi yang lebih lancar antara pengacara dan klien. "Akses di sini, kami sebagai kuasa hukum bisa berkomunikasi dengan nyaman tanpa khawatir akan disadap atau apa ya," ungkapnya.
Artikel Terkait
Polemik Kabinet Bayangan Memanas, Pengamat Sebut Bagian dari Skema Kudeta Bertahap
Roy Suryo Nilai Pemanggilan Eks Wakapolri Oegroseno oleh Kortas Tipikor sebagai Kriminalisasi
Kapal Terjebak 12 Hari di Perairan Dangkal Sulawesi Tenggara Akibat Air Laut Surut
Mitsubishi Fuso Luncurkan Canter Extra Long Bus di GIIAS 2026, Garap Segmen Transportasi Penumpang