Sejak dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Nusakambangan pada 16 Oktober 2025, komunikasi dengan Ammar Zoni menjadi terhambat. Jon mengaku harus melalui prosedur permintaan izin kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terlebih dahulu.
Jon berharap hakim dapat memfasilitasi akses komunikasi yang lebih lancar antara pengacara dan klien. "Akses di sini, kami sebagai kuasa hukum bisa berkomunikasi dengan nyaman tanpa khawatir akan disadap atau apa ya," ungkapnya.
Artikel Terkait
Heni Mulyani Mantan Kades di Sukabumi Senyum Lebar Usai Korupsi Uang Desa Rp 500 Juta
Refly Harun Sinyalir Prabowo Sulit Lepas dari Cengkeraman Pengaruh Jokowi
5 Bandara Era Jokowi yang Kini Sepi & Terbengkalai, Nomor 3 Cuma Bertahan 1 Tahun!
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Langkat yang Viral