Sejak dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Nusakambangan pada 16 Oktober 2025, komunikasi dengan Ammar Zoni menjadi terhambat. Jon mengaku harus melalui prosedur permintaan izin kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terlebih dahulu.
Jon berharap hakim dapat memfasilitasi akses komunikasi yang lebih lancar antara pengacara dan klien. "Akses di sini, kami sebagai kuasa hukum bisa berkomunikasi dengan nyaman tanpa khawatir akan disadap atau apa ya," ungkapnya.
Artikel Terkait
Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan Tertimbun Kayu di Tengah Operasi SAR: Kronologi & Fakta Lengkap
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB, Usul Rhoma Irama Pimpin PBNU - Konflik Internal Terbaru
Dandhy Laksono: Bencana Sumatra Bukan Alam, Tapi Bencana Buatan Manusia - Analisis Lengkap
Ade Tya Bocorkan Isi Chat Rahasia dengan Ari Lasso, Picu Ancaman Keras dari Dearly Djoshua