Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar, Setelah Sempat Ditunda

- Senin, 27 Oktober 2025 | 01:50 WIB
Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar, Setelah Sempat Ditunda

Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Digelar Kembali di PN Jakarta Pusat

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perdata yang mempersoalkan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin (27/10/2025). Agenda persidangan hari ini adalah untuk pembacaan penetapan.

Informasi mengenai jadwal sidang ini dapat dilihat publik melalui situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Situs tersebut secara jelas mencantumkan agenda "Senin, 27 Oktober 2025, untuk pembacaan penetapan."

Latar Belakang Gugatan Ijazah Gibran

Gugatan perdata ini diajukan oleh seorang Warga Negara Indonesia bernama Subhan. Pokok persoalannya adalah syarat kelulusan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Penggugat menyatakan bahwa ijazah yang diperoleh Gibran dari luar negeri dinilai tidak memenuhi persyaratan minimal untuk calon wapres.

Landasan hukum yang digunakan dalam gugatan ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf (1) yang dijelaskan lebih lanjut dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r).

Halaman:

Komentar