Pasal tersebut menegaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres adalah 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat'. Berdasarkan aturan inilah, penggugat menilai Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang sah sebagaimana dipersyaratkan untuk seorang calon wakil presiden.
Tuntutan dalam Gugatan Perdata
Berikut ini adalah petitum atau tuntutan lengkap yang diajukan dalam gugatan tersebut:
- Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.
- Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 (Rp125 triliun) dan disetorkan ke kas negara.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Artikel Terkait
Viral Momen Zulkifli Hasan Makan Sate Tubaka di Aceh, Disindir Mirip Robert De Niro
Prabowo Tolak Bantuan Asing Bencana Sumatra: Alasan & Langkah Penanganan Pemerintah
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap MyXL untuk Streaming, Kerja & Keluarga
Video Ferdy Sambo Berkhotbah di Lapas Cibinong Viral, Begini Penjelasan Ditjen PAS