Gugatan Praperadilan dan Tanggapan Polda Sulsel
Kuasa hukum dari Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar mendampingi Randi dan Rian untuk mengajukan praperadilan. Sidang praperadilan dengan perkara nomor 40/Pid.Pra/2025/PN Mks dijadwalkan digelar pada Senin, 3 November 2025 di Pengadilan Negeri Makassar.
Tim hukum menilai penetapan tersangka tidak didasari bukti permulaan yang cukup. Mereka juga menuding penangkapan dan penahanan dilakukan tanpa prosedur yang sah dan merupakan tindakan sewenang-wenang.
Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, belum menanggapi konfirmasi terkait gugatan praperadilan dan dugaan kekerasan ini.
Data Tersangka Kerusuhan DPRD Sulsel dan Makassar
Polda Sulsel telah menetapkan total 32 tersangka untuk dua lokus kejadian. Sebanyak 14 orang, termasuk Randi dan Rian, ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Gedung DPRD Sulsel. Sementara 18 tersangka lainnya terkait peristiwa serupa di Gedung DPRD Kota Makassar.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, mulai dari Pasal 187 tentang pembakaran, Pasal 170 tentang kekerasan bersama, hingga Pasal 406 tentang perusakan. Polda Sulsel menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
Artikel Terkait
Video Ferdy Sambo Berkhotbah di Lapas Cibinong Viral, Begini Penjelasan Ditjen PAS
Resbob Ditangkap Polisi di Semarang: Kronologi Lengkap Kasus Ujaran Kebencian SARA
WNA China Serang 5 Anggota TNI di Ketapang, Legislator NasDem Kecam Pelanggaran Kedaulatan
POM Kecam Aksi Brutal WNA China Serang TNI di Tambang Emas Ketapang: Tuntutan & Respons