Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan 11 Anggota Panja RUU KUHAP ke MKD DPR, Ini Sebabnya

- Senin, 17 November 2025 | 13:25 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan 11 Anggota Panja RUU KUHAP ke MKD DPR, Ini Sebabnya

Panja RUU KUHAP Dilaporkan ke MKD DPR, Ini Penyebabnya

PARADAPOS.COM - Koalisi Masyarakat Sipil secara resmi telah melaporkan 11 pimpinan dan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan ini diajukan pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Alasan Pelaporan Panja RUU KUHAP

Menurut pernyataan dari perwakilan Koalisi yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, laporan tersebut diajukan karena Panja RUU KUHAP dinilai tidak membuka ruang partisipasi publik secara bermakna dalam proses pembahasan.

"Kami laporkan 11 orang, pimpinan dan anggota Panja dari unsur DPR terkait dengan pembahasan RKUHAP. Yang mana mereka ini adalah anggota panja yang sejak Juli lah ya, kurang lebih proses pembahasan ini tidak membuka, kami nilai tidak membuka partisipasi publik secara bermakna," ujar Fadhil.

Kronologi Kurangnya Partisipasi Publik

Fadhil menjelaskan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil sebenarnya pernah diundang untuk audiensi pada Mei 2025. Namun, pertemuan tersebut diklaim sebagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), padahal saat itu pihaknya tidak memberikan masukan substantif. Mereka hanya mengingatkan agar proses pembahasan dibuka untuk publik, termasuk menghadirkan korban dan lembaga terkait.

Koalisi yang terdiri dari YLBHI, ICJR, LBH Jakarta, dan sejumlah lembaga lain juga sempat mengikuti rangkaian RDPU pada Juli hingga September 2025. Sayangnya, berbagai masukan yang disampaikan tidak terlihat ditindaklanjuti.

"Sebulan lalu di bulan Oktober, kami sampaikan permohonan informasi dan klarifikasi soal bagaimana kelanjutan masukan kami. Diterima nggak? Kalau nggak diterima, apa alasannya dan bagaimana rumusan draf yang sekarang digunakan. Jadi seperti itu, tapi sampai sekarang nggak dibalas," tegasnya.

Halaman:

Komentar