Said Iqbal Tolak Kenaikan Upah Rp50 Ribu, Ancam Mogok Nasional

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 23:25 WIB
Said Iqbal Tolak Kenaikan Upah Rp50 Ribu, Ancam Mogok Nasional

Said Iqbal Tolak Kenaikan Upah Buruh Rp50 Ribu, Sebut Akal-akalan Pemerintah

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengkritik pedas formula baru kenaikan upah minimum. Ia menilai kebijakan ini sebagai siasat pemerintah untuk melanggengkan politik upah murah.

Dalam konsolidasi nasional bersama ribuan buruh, Said Iqbal mengancam akan menggelar perlawanan besar jika pemerintah memaksakan penerapan kebijakan tersebut.

Masalah Formula dan Indeks Tertentu

Kritik ini berangkat dari formula perhitungan upah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2024. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah minimum berdasarkan tiga variabel: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan sebuah 'indeks tertentu'.

Namun, masalah utama terletak pada penetapan 'indeks tertentu'. Said Iqbal mengungkapkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) setelah mendapat masukan dari Apindo, menetapkan nilai indeks hanya di rentang 0,2 hingga 0,7 persen. Angka ini dinilai tidak masuk akal dan hanya formalitas belaka.

Perbandingan yang Menyedihkan bagi Buruh

Said Iqbal mempertanyakan dasar penetapan angka tersebut dan menuduhnya sebagai akal-akalan agar buruh tidak mendapat kenaikan upah yang layak. Ia menjelaskan dampak nyata dari indeks rendah tersebut.

"Kalau pakai 0,2, kawan-kawan tahu naiknya berapa? Rp50 ribu. Enak aja dia bikin upah kita seenak udelnya. Itu kalau pakai 0,2 naik upah itu Rp50 ribu, kalau pakai 0,3 sekitar Rp75 ribu lah," ujarnya saat berorasi di Senayan, Kamis (30/10/2025).

Halaman:

Komentar