Investigasi polisi mengungkap fakta lebih mengejutkan lagi. Pelaku pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan tersebut adalah PRK (32), paman kandung dari korban. Kekerasan seksual ini telah berlangsung berulang kali sejak Januari 2025.
Ancaman dan Trauma Korban
Korban tidak berani melaporkan atau bercerita kepada siapapun karena terus menerima ancaman pembunuhan dari pelaku. Modus operandi pelaku adalah melakukan pemerkosaan di rumah orang tua korban sendiri, yang semakin mempersulit posisi korban.
Penanganan Medis dan Hukum
Setelah proses persalinan darurat di sekolah, korban segera dilarikan ke puskesmas terdekat. Keluarga yang awalnya tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian. Pelaku telah diamankan dan saat ini berada di tahanan Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap anak dan pendidikan seks sejak dini di lingkungan keluarga. Masyarakat diharapkan lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan seksual pada anak dan remaja.
Artikel Terkait
7 Sopir Tangki Pertamina Ditahan di Manggarai NTT Terkait Kasus BBM Ilegal, Ini Modusnya
Target Ekonomi 8%, Purbaya Yudhi Sadewa Beberkan Strategi & Kritik Kebijakan 10 Tahun Terakhir
Harga Pertamina Dex & Dexlite Naik 1 November 2025: Daftar Lengkap BBM Terbaru
KPK Selidiki Proyek Whoosh KCJB: Jokowi dan Para Menteri Bisa Dipanggil