Investigasi polisi mengungkap fakta lebih mengejutkan lagi. Pelaku pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan tersebut adalah PRK (32), paman kandung dari korban. Kekerasan seksual ini telah berlangsung berulang kali sejak Januari 2025.
Ancaman dan Trauma Korban
Korban tidak berani melaporkan atau bercerita kepada siapapun karena terus menerima ancaman pembunuhan dari pelaku. Modus operandi pelaku adalah melakukan pemerkosaan di rumah orang tua korban sendiri, yang semakin mempersulit posisi korban.
Penanganan Medis dan Hukum
Setelah proses persalinan darurat di sekolah, korban segera dilarikan ke puskesmas terdekat. Keluarga yang awalnya tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian. Pelaku telah diamankan dan saat ini berada di tahanan Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap anak dan pendidikan seks sejak dini di lingkungan keluarga. Masyarakat diharapkan lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan seksual pada anak dan remaja.
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Jokowi: Analisis Muatan Politik & Kaitannya dengan Kekecewaan Pilpres 2024
Bigmo Buka Suara: Resbob Nyaris Menilep Donasi Banjir Sumatra Rp185 Juta di Podcast Deddy Corbuzier
PT SRM Bantah WNA China Serang TNI di Ketapang: Klarifikasi Lengkap & Fakta Sengketa Tambang
Bupati Situbondo Bantu Kakek Masir Dituntut 2 Tahun Penjara: Kronologi Lengkap Kasus Burung Cendet