PARADAPOS.COM - Direktur PT MMS, Jap Ferry Sanjaya, dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Kejaksaan Negeri Klaten dalam kasus dugaan korupsi sewa gedung Plaza Klaten. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/3/2026), dengan tuntutan tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar. Kuasa hukum terdakwa, Otto Cornelis Kaligis, membantah keras tuntutan ini dan menyatakan akan membela kliennya dengan bukti-bukti dokumen di persidangan.
Dasar Tuntutan Jaksa
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, menyatakan Ferry Sanjaya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Kerja sama pengelolaan gedung antara PT MMS dan Pemerintah Kabupaten Klaten dinilai bertentangan dengan peraturan daerah setempat, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Pembelaan Kuasa Hukum: Bukan Korupsi, Tapi Kriminalisasi
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Ferry Sanjaya, OC Kaligis, bersikukuh bahwa kasus ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan persoalan perjanjian sewa yang dikriminalisasi. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar bukti yang kuat.
“Ini persoalan administrasi, bukan tindak pidana korupsi. Bukti-bukti yang disebutkan itu bohong semua, karena kita punya buktinya. Tidak ada satu saksi pun yang mengatakan kami mengambil uang negara,” tegas Kaligis dengan nada keras di ruang sidang.
Ia lebih lanjut mempertanyakan logika tuntutan kejaksaan, dengan menyoroti bahwa perjanjian yang digugat justru disusun dan disetujui oleh pemerintah daerah sendiri.
“Bagaimana JPU bisa menyimpulkan perjanjian sewa 11 Januari 2023 bertentangan dengan peraturan daerah Kabupaten Klaten, sementara yang buat perjanjian dan pertimbangan hukumnya adalah pemerintah Kabupaten Klaten sendiri, bukan Ferry,” lanjutnya.
Keterangan Terdakwa: Proses yang Sah dan Resmi
Dalam kesempatan sebelumnya, Jap Ferry Sanjaya telah memberikan keterangan di persidangan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses kerja sama dilakukan secara resmi berdasarkan perjanjian yang justru dikonsep dan ditandatangani oleh Bupati Klaten saat itu. Menurut pengakuannya, semua pembayaran mengikuti invoice resmi tanpa pernah ada teguran.
“Semua pembayaran dilakukan berdasarkan invoice. Tidak pernah ada peringatan kekurangan bayar,” kata Ferry dalam persidangan.
Ia juga membantah keras adanya kerugian negara. Ferry menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti sah yang menunjukkan uang negara diambil secara ilegal, dan justru dokumen-dokumen yang ada membuktikan sebaliknya.
“Tidak pernah ada pengambilan uang negara tanpa dasar hukum,” ujarnya.
Ferry juga mengungkapkan adanya dinamika negosiasi teknis, termasuk usulan kenaikan tarif dari BPK yang tidak mencapai kesepakatan, yang membuatnya merasa diperlakukan tidak adil dalam proses hukum ini.
Kesiapan Membongkar Bukti di Persidangan
Menutup pernyataannya, OC Kaligis kembali menegaskan komitmennya untuk membela klien. Ia menyatakan kesiapan penuh untuk mengajukan pembelaan secara komprehensif dengan menghadirkan dokumen dan bukti resmi untuk membantah semua pasal yang didakwakan.
“Kami akan membela dengan bukti dokumen dan fakta persidangan. Semua proses dilakukan sesuai perjanjian yang sah,” tegasnya, menutup pernyataan dengan keyakinan tinggi.
Perjalanan kasus ini akan berlanjut dengan sidang lanjutan yang menjadikan Sekda nonaktif Jajang Prihono, mantan Sekda Jaka Sawaldi, dan staf Dinas KUKMP Klaten Didik sebagai terdakwa, yang rencananya digelar pada Selasa, 17 Maret 2026.
Artikel Terkait
Rupiah Menguat di Awal Pekan, Analis Proyeksikan Tekanan Melemah Jelang Libur
Menhub Sayangkan Pelanggaran Pembatasan Logistik, Gilimanuk Padat Jelang Mudik Lebaran
Afghanistan Tuduh Pakistan Serang Rumah Sakit, 400 Orang Tewas
Idulfitri 2026 Berlangsung di Tengah Duka Konflik AS-Israel-Iran dan Ancaman Resesi Global